Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
“Apakah setiap fraksi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang diikuti pernyataan setuju peserta sidang paripurna DPR, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Bertemu Aliansi Kepala Desa, Jokowi Titip Pesan Terkait Pemilu 2024
26 Perubahan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat 26 perubahan yang dilakukan dalam UU Desa. Beberapa perubahan, di antaranya, pertama terdapat penyisipan pada pasal 5a. Ini mengenai pemberian dana konservasi dan atau rehabilitasi.
Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa. Ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades.
“Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Selain itu, dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan,” kata Supratman.
Baca Juga
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Terkait Kasus Penggelembungan Suara di Jatim
Perubahan kelima yaitu, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pengambilan keputusan ini telah melalui tahapan yang diundangkan. Selain itu, masukan yang diberikan dalam perubahan UU Desa telah mendengar aspirasi asosiasi kepala desa, kepala desa, perangkat desa, dan badan usaha desa.
“Waktu yang relatif singkat dalam pembahasan ini menunjukkan kinerja DPR RI yang luar biasa, terbuka, dan mengakomodasi aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa,” kata Tito.

