Tok! Paripurna DPR Resmi Sahkan UU PPRT: Akhir Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
Keputusan bersejarah ini menandai babak baru bagi kepastian hukum dan pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia setelah melewati penantian panjang selama 22 tahun. Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin langsung jalannya persidangan di Gedung Nusantara II, Senayan, mengetuk palu sidang setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Puan Maharani sempat melontarkan pertanyaan kepada peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" yang kemudian langsung disambut seruan "setuju" secara serentak.
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kilat antara DPR dan Pemerintah pada pembahasan Tingkat I yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026 malam. Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah sebelumnya telah menggelar rapat pleno untuk mematangkan draf akhir regulasi tersebut, di mana Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa seluruh fraksi di parlemen memberikan lampu hijau tanpa terkecuali.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju RUU PPRT dibawa ke paripurna. Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah kini memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menyusun peraturan turunan guna memastikan implementasi pelindungan pekerja rumah tangga berjalan efektif di lapangan.
Baca Juga
Disetujui Seluruh Fraksi, RUU PPRT Bakal Disahkan di Rapat Paripurna DPR Hari Ini
Merespons pengesahan tersebut, Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief memberikan catatan kritis agar regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas atau "macan kertas" tanpa implementasi nyata. Habib Syarief mengungkapkan,
"Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita," kata Syarieh. Politikus PKB tersebut menekankan bahwa UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan pelindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mengingat mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak yang berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan diskriminasi.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU PPRT adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang selama ini sering diabaikan oleh pemberi kerja. Selain itu, undang-undang ini menetapkan aturan tegas terkait batasan usia minimum pekerja, yakni 18 tahun, sebagai langkah konkret untuk memutus praktik mempekerjakan anak di bawah umur. Terkait hal tersebut,
Habib Syarief menegaskan, "Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka." Ketentuan ini sengaja diselaraskan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan demi menjamin martabat para pekerja.
Lebih lanjut, UU PPRT juga memandatkan adanya program pelatihan vokasi dan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kompetensi serta nilai tambah para pekerja rumah tangga. Upaya ini diharapkan dapat memberikan daya tawar yang lebih baik bagi para pekerja di dunia kerja sehingga mereka memiliki nilai lebih dalam profesinya.
Melalui penguatan kompetensi dan pendidikan, Habib Syarief berharap martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara, sehingga tercipta keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

