Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Uang Pelanggan Jangan Ikut Hilang
Poin Penting
|
INVESTORTRUST.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kuota internet hangus belum berjalan maksimal. Sebagian pelanggan masih berhadapan dengan paket internet yang hanya memberi notifikasi saat masa berlaku berakhir.
Padahal, kewajiban operator sudah jelas. Sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan harus tetap bisa dinikmati melalui pilihan layanan yang tersedia.
MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. MK menyatakan aturan terkait tarif telekomunikasi inkonstitusional bersyarat jika tidak mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan itu diajukan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Pokok persoalannya adalah hak pelanggan atas sisa kuota yang sudah dibayar tetapi hilang ketika masa aktif paket berakhir.
MK menilai persoalannya bukan sekadar kuota yang kedaluwarsa. Yang harus dilindungi adalah nilai ekonomi dan manfaat layanan yang sudah dibayar tetapi belum dinikmati pelanggan. Karena itu, MK menegaskan sisa kuota harus dapat digunakan hingga habis tanpa tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif.
Baca Juga
Penerapan Kuota Hangus, Legislator Minta Telkomsel, Indosat dan XLSmart Patuhi Putusan MK
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim Konstitusi, Adies Kadir saat itu.
MK juga tidak memaksa satu model perlindungan untuk seluruh paket. Pilihannya mencakup rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Aturan pelaksana kemudian diterbitkan Kemenkomdigi melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam Rangka Pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026. Operator wajib melaporkan pelaksanaan perlindungan sisa kuota mulai 28 September 2026 dan memperbaruinya setiap bulan.
Masalahnya, evaluasi pertama Kemenkomdigi pada Sabtu, (3/10/2026), menunjukkan pelaksanaan belum optimal. Masih ada paket non-rollover yang perlindungannya sebatas notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
Masih Sekadar Notifikasi dan Rollover
Dari tiga operator, XLSmart disebut paling maju dengan 92 dari 101 paket sudah menerapkan rollover. Namun, sembilan paket lainnya masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi, yang dinilai Kemenkomdigi belum memenuhi amanat putusan MK.
Selanjutnya Indosat melaporkan 94 paket dengan 23 paket sudah memakai rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan notifikasi, termasuk pemberitahuan H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku berakhir.
Telkomsel berada pada posisi buncit. Dari 95 paket yang dilaporkan, baru 19 paket menggunakan rollover dan 76 paket lainnya masih memakai mekanisme non-rollover, termasuk notifikasi.
Dengan demikian, masih ada 156 paket dari total 290 paket yang dilaporkan tiga operator belum menggunakan perlindungan berupa rollover. Angka itu menunjukkan persoalan bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, tetapi seberapa jauh nilai ekonomi kuota benar-benar dipertahankan pelanggan.
Kemenkomdigi menyebut bahwa notifikasi tidak cukup karena sifatnya hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. “Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Denny Setiawan di Kantor Kemenkomdigi, Sabtu (3/10/2026).
Ditanya investortrust.id apakah bentuk perlindungan tersebut hanya sebatas paket rollover, Denny Setiawan menyatakan tidak. Sayangnya, Kemenkomdigi tidak menjabarkan opsi lain agar nilai ekonomi 'kuota' tidak hilang.
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan bahwa paket rollover sejatinya hanya satu dari enam pilihan yang diminta oleh MK. Asosiasi menyebut perlindungan bisa diberikan dalam bentuk lain, seperti menambah masa aktif, atau konpensasi dalam bentuk poin.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir mengatakan, frasa “di antaranya” dalam pertimbangan putusan MK membuka ruang bagi operator untuk memilih bentuk perlindungan yang diterapkan.
“Dari enam perlindungan putusan hakim MK, kan ada perpanjangan masa waktu, kompensasi, refund, perlindungan lainnya. Di putusan pertimbangannya ada kata 'di antaranya', berarti kan (operator) boleh memilih? Kalau dari enam kami sudah jalankan satu (paket rollover),” kata Marwan di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, tambahan masa aktif dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan lainnya bagi pelanggan. Dengan skema tersebut, pelanggan masih diberi kesempatan menggunakan sisa kuota sebelum masa berlakunya benar-benar berakhir.
“Misalnya konsumen bilang, 'Kuota saya masih ada sisa.' Kita kasih perlindungan tambahan, perpanjang tiga hari, setelah itu diisi kuota. Fair dong? Selesai dong? Kan dikasih waktu tambahan,” jelas Marwan.
Di DPR, isu ini juga mulai bergeser dari sekadar kepatuhan menjadi perlindungan hak konsumen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono meminta operator memastikan putusan MK soal sisa kuota benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jika masih ada operator yang hanya memberikan notifikasi tanpa menyediakan pilihan layanan sebagaimana ketentuan tersebut, regulator perlu mengevaluasi dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” kata Dave saat dihubungi investortrust.id, Sabtu (3/10/2026).
Menurut anggota fraksi Partai Golkar itu, DPR akan mencermati penerapan aturan tersebut di lapangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, pengawasan dan langkah penegakan perlu dilakukan sesuai kewenangan regulator.
"DPR akan terus mencermati pelaksanaan putusan tersebut. Tujuannya memastikan hak dan kepentingan konsumen tetap terlindungi dalam penerapan aturan kuota internet," tegas dia.
Fleksibelitas bagi Pelanggan
Di titik ini, persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar istilah rollover. Ketika pelanggan sudah membayar sejumlah uang untuk volume data tertentu, maka manfaat ekonomi dari sisa kuota semestinya tidak boleh lenyap hanya karena tanggal pada paket telah lewat.
Baca Juga
Kuota Hangus Disorot, Kemenkomdigi Temukan Indosat, Telkomsel, XLSmart Belum Penuhi Putusan MK
MK sendiri telah memberi ruang bagi model bisnis yang fleksibel. Namun, fleksibilitas itu tidak boleh berubah menjadi cara baru untuk mengalihkan beban kepada konsumen atau membuat pelanggan membayar lagi hanya agar manfaat yang sudah dibeli tetap bisa digunakan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan tidak ada biaya baru yang diam-diam dibebankan kepada pelanggan. Pemerintah sebelumnya juga mengingatkan bahwa kewajiban rollover atau refund secara umum dapat menambah beban kapasitas dan biaya operator, yang berpotensi memengaruhi tarif serta variasi paket.
Dari hal itu, putusan MK bukan semata-mata membuat semua paket berubah menjadi rollover. Yang lebih penting, kuota yang sudah dibayar tidak boleh berubah menjadi nilai ekonomi yang hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir.
Pada akhirnya, konsumen tidak sedang meminta kuota gratis. Konsumen hanya meminta hak atas manfaat yang sudah dibeli tetap ada, sementara operator tetap memiliki ruang memilih mekanisme yang paling sesuai dengan model bisnisnya.
