Rumor Akuisisi BYAN Diskon 80%, Pengamat: Tak Wajar di Bursa Tetapi Masuk Akal Secara Fundamental
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Isu pengambilalihan atau transaksi negosiasi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan harga yang disebut-sebut terdiskon hingga 80% dari harga pasar memunculkan perdebatan mengenai kewajaran valuasi, struktur kepemilikan, hingga ketentuan tender offer dalam transaksi pengendalian perusahaan terbuka.
Pengamat Pasar Modal Wahyu Tri Laksono menilai, diskon sebesar 80% dari harga pasar BYAN sangat tidak lazim jika dilihat dari perspektif transaksi korporasi normal. Namun, angka tersebut dapat memiliki rasionalitas apabila dibandingkan dengan valuasi fundamental emiten batu bara nasional.
Sekadar informasi, PT Bayan Resources Tbk adalah perusahaan pertambangan batu bara Indonesia dengan kegiatan utamanya mencakup penambangan dan penjualan batu bara, dengan operasi tambang utama di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 12 Agustus 2008.
Bayan didirikan oleh Dato' Dr. Low Tuck Kwong, yang saat ini juga merupakan Direktur Utama dan pemegang saham pengendali. Situs resmi perusahaan menyebut Low Tuck Kwong sebagai pendiri dan primary and controlling shareholder Bayan Group. Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pemegang saham langsung dengan kepemilikan material yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong sekitar 40,25%, diikuti Elaine Low sekitar 22,00%, PT Sumber Suryadaya Prima sekitar 10,00%.
Kembali mengenai kabar transaksi saham BYAN, Wahyu menyebut, dengan asumsi harga saham BYAN berada di level Rp 11.775 per saham (harga setelah penutupan perdagangan sesi pertama di BEI pada 16 September 2026 saat wawancara dilakukan), diskon 80% akan membawa indikasi harga transaksi ke sekitar Rp 2.350 per saham. Pada level tersebut, valuasi BYAN akan jauh lebih dekat dengan rerata valuasi industri batu bara dibandingkan valuasinya di pasar reguler.
“Secara komersial murni, diskon 80% tidak wajar bagi pemegang saham pengendali yang menjual perusahaan dengan kas bersih kuat dan margin tebal, kecuali terjadi situasi distressed asset atau tekanan regulasi maupun hukum yang memaksa,” ujar Wahyu kepada Investortrust, Rabu (16/9/2025).
Menurut dia, harga BYAN di pasar reguler mencerminkan premi yang sangat tinggi dibandingkan sejumlah emiten batu bara besar lainnya. Pada harga Rp 11.775, price to earnings ratio (P/E) trailing twelve months (TTM) BYAN berada di sekitar 28,12 kali, sedangkan price to book value (PBV) sekitar 8,84 kali.
Sebagai pembanding, emiten batu bara seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) secara umum memiliki valuasi yang lebih rendah, dengan P/E sekitar 5-8 kali dan PBV sekitar 1-2 kali.
“Jika ditransaksikan di Rp 2.350, nilai tersebut mencerminkan PBV sekitar 1,76 kali terhadap nilai buku Rp 1.332,61 per saham serta P/E sekitar 5,6 kali terhadap EPS TTM Rp 418,79,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Wahyu, harga sekitar Rp 2.350 per saham memang sangat rendah apabila dibandingkan harga BYAN di bursa saat ini. Namun, jika digunakan pendekatan valuasi fundamental dan perbandingan dengan industri, level tersebut justru dinilai di kisaran valuasi yang lebih lazim untuk sektor batu bara.
Artinya, terdapat perbedaan besar antara harga pasar BYAN dan valuasi fundamental berbasis komparasi industri.
Likuiditas Jadi Faktor
Wahyu juga menilai struktur free float dan likuiditas saham menjadi faktor penting dalam membaca harga BYAN di pasar.
Berdasarkan angka free float yang tercatat di RTI sekitar 21,29%, porsi saham yang secara formal berada di luar pengendali memang relatif signifikan. Namun, menurut dia, likuiditas aktual saham BYAN di pasar reguler tetap tipis karena kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham institusi atau afiliasi dengan orientasi jangka panjang.
Kondisi tersebut membuat harga saham di pasar reguler berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan pasar menyerap transaksi dalam jumlah sangat besar.
“Calon pembeli yang ingin mengambil alih porsi signifikan, jutaan bahkan miliaran saham, tidak bisa serta-merta menggunakan harga bursa yang terbentuk dari transaksi bervolume kecil sebagai patokan nilai transaksi jumbo,” katanya.
Dalam konteks itu, transaksi dalam jumlah material melalui pasar negosiasi dapat menggunakan pendekatan valuasi yang berbeda dari harga pasar reguler.
Menurut Wahyu, penentuan harga wajar dalam transaksi material idealnya didukung penilaian independen. Metodologi yang lazim digunakan, antara lain discounted cash flow (DCF) dan perbandingan dengan perusahaan sejenis.
Terbentur Aturan 'Tender Offer'
Kendati demikian, transaksi pengambilalihan BYAN tidak dapat semata-mata dilihat dari kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
Apabila transaksi menyebabkan perubahan pengendali perusahaan terbuka, terdapat ketentuan pasar modal yang mengatur kewajiban pembeli baru untuk melaksanakan penawaran tender wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO), seperti diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Ketentuan tersebut membuat skenario akuisisi pengendali dengan harga yang sangat jauh di bawah harga pasar menjadi kompleks dari sisi kepatuhan.
Wahyu mengatakan, formula harga dalam MTO juga dibatasi oleh ketentuan regulator, sehingga transaksi perubahan pengendali tidak sesederhana menjual blok saham dengan harga diskon besar.
Salah satu kemungkinan yang perlu diperhatikan adalah apabila transaksi dilakukan pada tingkat perusahaan induk di luar negeri yang memiliki kepemilikan langsung atas saham BYAN. Struktur semacam itu dapat menghasilkan konsekuensi regulasi yang berbeda dibandingkan transaksi langsung atas saham perusahaan terbuka di Indonesia.
Bukan Cerminan Kondisi Keuangan
Di sisi lain, Wahyu menilai rumor diskon besar tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai indikasi bahwa kondisi keuangan BYAN sedang tertekan.
Secara neraca, BYAN disebut tidak memiliki utang finansial berbunga dan memiliki kas sekitar Rp 16,7 triliun. Kondisi ini menunjukkan posisi keuangan perseroan yang kuat dan tidak mencerminkan karakteristik perusahaan yang berada dalam kondisi bangkrut atau distress secara finansial.
“Secara finansial, emiten ini sangat sehat dan jauh dari kriteria perusahaan bangkrut,” ujarnya.
Karena itu, dia menilai kabar mengenai diskon 80% lebih mungkin dibaca sebagai bagian dari dinamika negosiasi atau pembentukan ekspektasi harga, ketimbang sebagai cerminan nilai ekonomis BYAN secara langsung.
Rumor negosiasi harga BYAN pun menurut dia, dapat merepresentasikan beberapa kemungkinan, mulai dari posisi tawar awal dalam negosiasi, upaya mengembalikan valuasi ke rerata industri, hingga spekulasi yang berkembang di pasar negosiasi.
Di tengah isu tersebut, dinamika perizinan tambang dan regulasi juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. RKAB Bayan yang belum kunjung mendapat persetujuan Kementerian ESDM dan deklarasi force majeure dapat memengaruhi persepsi risiko, serta posisi tawar para pihak dalam transaksi korporasi berskala besar.
Namun, Wahyu mengingatkan bahwa interpretasi mengenai hal tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta mengenai kondisi keuangan dan kepemilikan perseroan.
Dengan demikian, harga Rp 2.350 per saham sebagai hasil simulasi diskon 80% tidak dapat secara otomatis disebut sebagai nilai transaksi aktual BYAN. Menurut Wahyu, angka ini lebih tepat dipandang sebagai ilustrasi valuasi yang perlu diuji melalui struktur transaksi, penilaian independen, ketentuan pengambilalihan, serta keterbukaan informasi resmi dari pihak-pihak terkait.
