Haji Isam dan Rumor Akuisisi Saham BYAN, Pengamat Petakan 4 Kemungkinan
JAKARTA, investortrust.id – Indonesian Audit Watch (IAW) menyebutkan empat kemungkinan di balik rumor rencana pengambilalihan sekitar 62,2% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam maupun pihak terafiliasi.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, empat kemungkinan tersebut adalah rumor yang tidak benar dan berhenti sebagai rumor, adanya komunikasi atau penjajakan tetapi tidak berujung transaksi, negosiasi serius yang akhirnya batal, serta transaksi yang benar-benar terjadi dan menimbulkan perubahan pengendalian.
“Empat kemungkinan itu harus dibedakan. Jangan mengubah penjajakan menjadi transaksi, jangan mengubah rumor menjadi fakta, dan jangan mengubah nama seseorang menjadi bukti. Bukti yang menentukan kesimpulan,” kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Heboh Rumor Haji Isam Beli 62% Saham Bayan (BYAN), Ini Kata Pengamat
Menurut Iskandar, rumor mengenai kemungkinan pengambilalihan sekitar 62% saham BYAN tidak semestinya langsung dianggap sebagai ancaman bagi pasar modal. Rumor tersebut justru dapat menjadi alarm dini agar apabila benar terjadi perubahan pengendalian, seluruh proses berlangsung transparan, dapat ditelusuri, dan sesuai ketentuan hukum.
“Rumor bukan fakta transaksi. Tetapi justru karena belum menjadi fakta, inilah waktu yang paling tepat untuk memastikan pagar hukumnya bekerja. Jangan sampai ketika transaksi sudah selesai, uang sudah berpindah dan pengendalian sudah berubah, baru kemudian semua pihak sibuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Iskandar menilai, data kepemilikan BYAN yang menjadi dasar pembicaraan publik menunjukkan Low Tuck Kwong memiliki sekitar 40,2% saham dan Elaine Low sekitar 22%. Jika dijumlahkan, kepemilikan tersebut berada di kisaran 62,2%. “Kita harus membedakan antara data kepemilikan, rumor, pembicaraan atau penjajakan dengan transaksi yang benar-benar telah terjadi,” ujarnya.
Baca Juga
Mensesneg Bantah Isu Prabowo Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan
Sebelumnya, BYAN telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait informasi mengenai rencana pengambilalihan sekitar 62,2% saham perseroan. Dalam keterbukaan informasi di BEI, Corporate Secretary BYAN Jenny Quantero menyatakan, BYAN tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan dan akuisisi saham BYAN sebagaimana informasi yang beredar di media.
“Namun pemegang saham pengendali Bayan telah menyampaikan kepada kami bahwa dari waktu ke waktu, sebagai investor mereka dapat saja mempertimbangkan berbagai kesempatan dan peluang untuk memaksimalkan investasi mereka di perseroan,” tulis Jenny, Selasa (18/8/2026).
Iskandar melanjutkan, apabila terdapat transaksi atau proses menuju perubahan pengendalian, sejumlah hal perlu ditelusuri. Hal tersebut mencakup jejak perdagangan saham, struktur kepemilikan, pembiayaan, beneficial ownership, komunikasi korporasi hingga perubahan pengendalian.
“Kalau memang ada transaksi, ikuti jejaknya. Siapa yang membeli, siapa yang menjual, siapa pemilik manfaat akhirnya, bagaimana sumber dananya, siapa yang membiayai, dan bagaimana perubahan pengendalian itu dilakukan. Jangan mengikuti rumor, ikuti bukti,” terangnya.
Iskandar turut menggarisbawahi bahwa rumor akuisisi BYAN dapat menjadi kesempatan bagi otoritas pasar modal untuk menguji efektivitas sistem pengawasan perdagangan saham. Pemeriksaan, katanya, tidak serta-merta berarti adanya pelanggaran.
Baca Juga
Rumor Akuisisi Haji Isam, Bayan (BYAN): Pengendali Dapat Pertimbangkan Berbagai Kesempatan
“Pasar modal yang sehat tidak takut diperiksa. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membuktikan apakah suatu rumor hanya rumor atau mempunyai korelasi dengan aktivitas perdagangan yang tidak wajar,” tutur Iskandar.
Dia menambahkan, apabila benar terjadi perubahan pengendalian BYAN, publik perlu memperoleh kepastian mengenai pihak yang secara hukum menjadi pengendali baru. Struktur pembeli juga harus jelas, baik berupa individu, perusahaan, holding, special purpose vehicle (SPV), konsorsium maupun bentuk lainnya.
Menurut IAW, penggunaan SPV dalam transaksi korporasi bukan sesuatu yang otomatis bermasalah. Namun, struktur tersebut tetap harus memungkinkan publik dan regulator mengetahui ultimate beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya.
“SPV boleh saja digunakan dalam transaksi korporasi. Yang tidak boleh adalah struktur transaksi kemudian membuat pemilik manfaat sebenarnya menjadi tidak dapat ditelusuri. Pada akhirnya pertanyaannya sederhana: siapa yang sesungguhnya mengendalikan pembeli dan siapa yang menerima manfaat ekonominya?” imbuhnya.
Sumber Dana Akuisisi
Selain struktur kepemilikan, IAW menyoroti sumber pembiayaan apabila transaksi sekitar 62% saham tersebut benar-benar terjadi. Sumber dana dapat berasal dari dana internal, pinjaman perbankan, syndicated loan, shareholder loan, konsorsium atau struktur pembiayaan lainnya.
“Mempertanyakan sumber dana bukan berarti menuduh sumber dana itu bermasalah. Justru kepastian mengenai sumber dana merupakan bagian dari kepastian transaksi. Pasar modal membutuhkan transaksi yang dapat ditelusuri, bukan hanya hasil akhirnya,” terang Iskandar.
IAW juga mengingatkan penerapan ketentuan pengambilalihan perusahaan terbuka apabila benar terjadi perubahan pengendalian BYAN. Keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap pemegang saham publik disebut menjadi bagian dari proses tersebut.
Baca Juga
IHSG Dibuka Lanjutkan Penguatan 0,28%, Saham PICO Dibuka Langsung Melesat
“Ketika sebuah perusahaan sudah menjadi perusahaan terbuka, transaksi pengendalian bukan lagi sekadar urusan privat antara penjual dan pembeli. Ada kepentingan publik dan pemegang saham lain yang harus dilindungi,” tegas Iskandar.
Di sisi lain, IAW menilai aspek pertambangan juga perlu diperhatikan apabila perubahan pengendalian BYAN benar-benar terjadi. Menurut Iskandar, analisis harus melihat struktur kepemilikan, entitas pemegang izin, bentuk transaksi, dan ketentuan pertambangan yang berlaku.
“Jangan membuat kesimpulan hukum secara serampangan. Yang harus diperiksa adalah siapa pemegang izinnya, bagaimana struktur kepemilikannya dan apakah perubahan pengendalian itu menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Semua harus dilihat berdasarkan fakta transaksi,” jelas Iskandar.
Iskandar menegaskan, IAW tidak berada dalam posisi menyatakan BYAN telah diambil alih ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai pembeli. IAW juga tidak ingin rumor menjadi dasar untuk menghakimi pihak mana pun.
