Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir Setahun, Prabowo: Wajar dan Masuk Akal
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aturan devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun merupakan aturan yang wajar dan masuk akal. Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Prabowo menjelaskan, para eksportir berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia. Untuk itu, hal yang tidak wajar devisa hasil elapor mereka disimpan di perbankan dalam negeri.
Baca Juga
Kebijakan Devisa Ekspor Direvisi, Pemerintah Dorong Ketahanan Ekonomi Nasional
"Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal, mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia setelah mereka berusaha, mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," kata Prabowo.
Aturan devisa hasil ekspor 100% disimpan di dalam negeri selama setahun mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Aturan itu diterapkan pemerintah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dengan aturan ini, kata Prabowo, pemerintah mewajibkan perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah menempatkan hasil penjualannya di bank dalam negeri.
"Ini saya kira akan segera keluar dan akan berlaku kurang lebih sebulan yg akan datang. Jadi ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui revisi tersebut, pemerintah menetapkan devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun. Aturan mengenai devisa hasil ekspor wajib disimpan selamat setahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," kata Airlangga dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai DHE yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istan Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga mengatakan Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistem untuk penerapan DHE 100% disimpan di dalam negeri selama setahun ini. Pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi terkait aturan tersebut.
"Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," jelasnya.
Baca Juga
Ini Dampaknya jika Pemerintah ‘Keukeuh’ Wajibkan 100% DHE Diparkir Setahun di Dalam Negeri
Dikatakan, pemerintah dan BI menyiapkan berbagai intensif bagi eksportir yang menyimpan DHE 100% di dalam negeri. Salah satunya pajak penghasilan 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
"Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tetapi untuk DHE 0%," katanya.

