Dorong Sinergi Layanan Keuangan, OJK Kaji Penerapan Model Universal Banking
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan model universal banking sebagai upaya memperkuat integrasi layanan keuangan di Indonesia.
Model ini memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas, mulai dari perbankan konvensional hingga aktivitas pasar modal dan manajemen aset.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, saat ini struktur industri perbankan nasional masih memisahkan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam bentuk konglomerasi keuangan.
“Sehingga masih terdapat ruang penguatan integrasi layanan keuangan secara menyeluruh,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (29/3/2026).
Menurut Dian, praktik universal banking telah menjadi standar di berbagai negara dengan sektor keuangan maju seperti Jerman, Inggris, dan Singapura. Bahkan, di kawasan Asean, negara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah mengadopsi model tersebut.
OJK menilai penerapan universal banking berpotensi memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya meningkatkan efisiensi biaya melalui konsolidasi infrastruktur, memperkuat diversifikasi pendapatan bank, serta mendorong cross selling produk keuangan kepada nasabah.
“Mendorong inovasi produk dan layanan keuangan yang lebih cepat karena terciptanya sinergi antar unit bisnis dalam satu entitas, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan inklusi keuangan dan akses terhadap berbagai produk keuangan formal di masyarakat,” kata Dian.
OJK, lanjut dia, juga telah mengidentifikasi sejumlah bank yang memiliki anak usaha di sektor pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas. Ini menunjukkan bahwa potensi universal banking sebenarnya sudah mulai terbentuk secara parsial dan perlu diperkuat melalui kerangka hukum serta tata kelola yang terintegrasi.

