Menyehatkan Sistem Jaminan Kesehatan: Kunci Menuju Layanan Berkualitas dan Universal Health Coverage
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kesehatan institusi penyelenggara jaminan, yakni BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Komersial, menjadi prasyarat mutlak bagi peningkatan dan keberlanjutan layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat, mengingat kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.
Hal ini menjadi fokus utama bahasan dalam buku "Menyehatkan Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan" karya Irvan Rahardjo, SE, MM, ANZIIF (Senior Associates), yang diterbitkan di Jakarta pada September 2025.
Sebagai praktisi asuransi berpengalaman, penulis menegaskan bahwa upaya menyehatkan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Komersial adalah kunci untuk mewujudkan cita-cita Universal Health Coverage (UHC) yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Buku ini lahir dari latar belakang polemik reformasi sistem kesehatan nasional, termasuk isu-isu kontroversial seperti wacana copayment (iuran bersama) yang sempat digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian ditunda karena dianggap kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, pembahasan terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), iuran kepesertaan, dan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (Coordination of Benefit atau COB) juga menjadi bagian penting dari analisis buku ini. Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menilai bahwa buku ini memiliki dua makna penting, yakni meningkatkan literasi konsumen sekaligus menjadi rujukan penting bagi pengambil kebijakan.
Alur pemikiran dalam buku ini dimulai dari pemaparan dasar tentang asuransi, manfaat, serta bentuk-bentuk asuransi kesehatan, termasuk analisis mendalam mengenai copayment dan inflasi medis yang menjadi tantangan utama industri. Penulis kemudian menguraikan sejarah asuransi kesehatan, baik di tingkat internasional maupun di Indonesia, mulai dari skema Askeskin dan Jamkesmas hingga terbentuknya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fokus selanjutnya adalah program JKN secara spesifik, membahas konsep, manfaat, struktur iuran, serta mekanisme pembayaran fasilitas kesehatan melalui sistem kapitasi dan pembayaran borongan INA-CBG. Strategi perluasan kepesertaan JKN dan peningkatan mutu pelayanan BPJS Kesehatan juga dibahas, mencakup kepemimpinan pemerintah, promosi, kepastian keuangan, partisipasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur kesehatan.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Bakal Putihkan Tunggakan Iuran Peserta, Begini Syaratnya
Puncak pembahasan buku ini menyentuh Transformasi Kesehatan Nasional yang berlandaskan enam pilar, termasuk layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan. Berbagai inisiatif besar, seperti KRIS, COB, serta regulasi baru seperti PP Nomor 28 Tahun 2024, menjadi bagian dari strategi yang disajikan penulis untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan. Penulis menekankan bahwa kesehatan finansial penyelenggara jaminan, baik BPJS maupun asuransi komersial, adalah prasyarat untuk memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain membahas aspek historis dan yuridis, buku ini juga menyoroti praktik internasional serta inovasi yang telah dicapai oleh BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN, PANDAWA, dan berbagai penghargaan internasional. Tantangan krusial seperti inflasi medis yang melebihi inflasi umum serta risiko defisit keuangan juga dibahas dengan lengkap, termasuk strategi mengatasinya melalui peningkatan kepatuhan iuran, pengendalian biaya, dan pencegahan fraud. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS WATCH, merekomendasikan buku ini sebagai rujukan penting bagi pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat umum.
Kesimpulannya, buku "Menyehatkan Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan" berhasil membuka wawasan pembaca mengenai aspek kesehatan secara menyeluruh dan menjadi sumber edukasi penting untuk meningkatkan literasi publik tentang asuransi sosial maupun komersial.
Penulis menegaskan bahwa keseimbangan antara manfaat layanan dan keberlanjutan finansial sistem jaminan kesehatan adalah kunci untuk mencapai Universal Health Coverage yang adil, merata, dan berkelanjutan, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hak konstitusionalnya atas kesehatan.

