Tarif Resiprokal AS Tekan Kinerja Asuransi Marine Cargo, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya eskalasi ketegangan geopolitik global mulai memberikan tekanan terhadap kinerja perdagangan internasional.
Kondisi ini disebut juga turut berdampak pada lini asuransi pengangkutan (marine cargo), baik di sektor asuransi umum maupun reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, tekanan terhadap perdagangan global berpotensi meningkatkan risiko pada lini bisnis ini.
“Tarif resiprokal AS dan meningkatnya ketegangan geopolitik berpotensi menekan perdagangan global sehingga memengaruhi pertumbuhan premi dan risiko pada asuransi marine cargo,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (25/3/2026).
Baca Juga
Ogi menyatakan, pelaku industri perlu merespon dinamika tersebut dengan langkah yang lebih adaptif dan terukur, khususnya dalam menjaga kesehatan portofolio bisnis.
“Hal ini perlu diantisipasi melalui penguatan underwriting, penyesuaian tarif premi, dan pengelolaan risiko yang lebih prudent,” katanya.
Baca Juga
Minyak Tembus US$ 90 per Barel, AS Luncurkan Program Reasuransi US$ 20 Miliar untuk Tanker Minyak
Sekadar informasi, data OJK per Januari 2026 menunjukkan, premi dari lini usaha marine cargo tercatat sebesar Rp 1,33 triliun atau setara 7,23% dari total premi asuransi umum dan reasuransi.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 0,18 triliun atau 11,91% secara year on year (yoy).

