OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan Ajukan Izin Usaha Bulion
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga saat ini belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya akan terus membuka ruang bagi industri keuangan yang memiliki kesiapan untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.
“Saat ini belum terdapat LJK lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Roadmap Bulion 2026–2031 Resmi Diluncurkan, OJK Dorong Pendalaman Pasar Emas
Agusman menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion membutuhkan kesiapan yang komprehensif dari sisi permodalan maupun infrastruktur operasional.
Hal tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sehat serta mampu melindungi kepentingan konsumen.
Baca Juga
Menurut Agusman, lembaga yang ingin masuk ke sektor ini harus memiliki kemampuan pengelolaan risiko yang kuat. Mengingat bisnis bulion berkaitan langsung dengan komoditas logam mulia yang memiliki karakteristik pasar tersendiri.
“Kegiatan usaha bulion memerlukan kesiapan permodalan yang kuat, termasuk untuk penyediaan infrastruktur, sistem, dan pengelolaan risiko yang memadai, guna menjaga kinerja dari keuangan yang menyelenggarakannya serta memperkuat perlindungan konsumen,” katanya.

