OJK Beberkan 4 Tujuan Utama 'Spin Off' Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kewajiban pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) asuransi bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat industri asuransi syariah di Tanah Air.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono membeberkan empat tujuan utama dibalik kebijakan ini. Menurutnya, transformasi menjadi entitas mandiri akan mengubah status UUS yang selama ini kerap diibaratkan sebagai ‘anak kos’.
“Yang pertama adalah memperkuat struktur ketahanan dan juga daya saing industri asuransi dan reasuransi syariah. Artinya, kita ingin UUS itu bukan sekedar anak kos yang numpang alamat, tapi juga entitas yang punya rumah sendiri, fondasi sendiri, dan merata yang sehat,” ujarnya, dalam sebuah webinar, belum lama ini.
Kedua, lanjut Sumarjono, spin off bertujuan untuk menciptakan efisiensi operasional. Dalam praktiknya, selama ini UUS kerap menghadapi kondisi konflik kepentingan antara prinsip bisnis konvensional dan syariah yang justru menghambat pengambilan keputusan.
“Selama masih UUS, kadang ada tarik-menarik kepentingan. Yang satu bicara margin konvensional, yang satu lagi bicara prinsip syariah. Akhirnya rapatnya panjang, dan tidak ada keputusan,” katanya.
Baca Juga
Pasca “Spin Off”, Allianz Syariah Fokus Strategi Jangka Panjang dan Diversifikasi Distribusi
Tujuan ketiga adalah penguatan investasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia (SDM). Dengan menjadi entitas sendiri, perusahaan asuransi syariah tidak lagi bergantung pada infrastruktur induknya.
“Ketika masih UUS, IT sering nebeng server induk, dan kalau ada error yang disalahkan jaringan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Terakhir dan yang paling krusial, kata Sumarjono, OJK menekankan aspek pelindungan konsumen. Spin off dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik karena pengelolaan dana peserta menjadi lebih transparan dan sesuai amanah.
“Ini adalah poin yang sangat penting, karena dalam syariah tentu trust itu bukan sekedar brand positioning, tetapi itu adalah amanah. Sehingga spin off bukan hanya bisnis, tapi juga memurnikan tanggung jawab,” ujar Sumarjono.
Baca Juga
AASI: “Spin Off” UUS Asuransi Pada Desember 2026 Jadi Tonggak Transformasi Industri
Ia mengingatkan bahwa tenggat waktu pemisahan UUS telah ditetapkan pada 31 Desember 2026, dan tenggat ini bersifat mutlak. Sumarjono menegaskan bahwa ini bukan target yang bisa ditawar.
“Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya. Jadi opsinya sederhana, spin off secara terencana atau menyelesaikannya secara terpaksa,” katanya.

