Bagikan

OJK Ungkap Ada Dua Perusahaan Asuransi dalam Proses Spin Off Unit Syariah

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sebanyak dua perusahaan asuransi sedang dalam proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono membeberkan, pemisahaan UUS asuransi tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariah.

"Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah," ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga

AJ Manulife: Proses 'Spin Off' Masih dalam Tahap Review

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).

Adapun, dalam penyusunan POJK 11/2023, OJK telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi atau reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga

Danamon Akan Spin Off? Ini Jawabannya

Untuk diketahui, pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi atau reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah.

"Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi atau reasuransi syariah masih kecil sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah maka perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain," terangnya.

Kemudian, berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga

Soal Spin Off, Empat Objek Ini Jadi Fokus Due Diligence UUS BTN

Berdasarkan perubahan RKPUS tersebut, OJK sedang melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan RKPUS.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024