OJK Beberkan Perkembangan 'Spin Off' Asuransi, 6 UUS Masih dalam Proses
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan progres pelaksanaan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off di industri asuransi. Hingga saat ini, terdapat enam UUS yang berada dalam proses spin off.
“Terdiri dari dua UUS melakukan pendirian perusahaan asuransi full-fledged dan empat UUS melalui mekanisme pengalihan portfolio,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, secara daring, belum lama ini.
Sementara itu, lanjut dia, UUS lainnya masih berada dalam tahap persiapan, baik dalam pemenuhan persyaratan perizinan maupun kesiapan operasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,41% Jadi 297,88 Triliun per November 2025
”Di mana, batas waktu pelaksanaan spin off paling lambat akhir tahun 2026,” kata Ogi.
Sebagai informasi, pada akhir 2023 sebanyak 41 UUS telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari jumlah tersebut, hingga akhir 2025 terdapat 28 UUS yang merencanakan pembentukan perusahaan asuransi syariah full-fledged, sementara 13 UUS memilih opsi pengalihan portofolio.
Ogi menambahkan, seiring dengan dinamika perekonomian domestik maupun global, perubahan risk appetite, serta pertimbangan strategis dari masing-masing pemegang saham, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terhadap rencana bisnis yang diajukan oleh masing-masing perusahaan.
Baca Juga
Asuransi Kesehatan Masih Prospektif, OJK Kasih Update Penerapan Dewan Penasihat Medis di Industri
“Terkait dengan perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah dan mengembalikan izin kepada OJK, tentunya didasarkan pada pertimbangan strategis dan skala usaha,” ucap Ogi.

