OJK Beberkan Progres Spin Off UUS Asuransi, Ini Kabar Terkininya
JAKARTA, investortrust.id - Industri perasuransian dan reasuransi terus berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemisahan bisnis atau spin off unit usaha syariah (UUS). Spin off UUS dijadwalkan paling lambat wajib dilakukan pada tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, dari total 42 UUS yang ada di Indonesia, 30 UUS diantaranya sudah berkomitmen akan melakukan spin off paling lambat di 2026.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 15 UUS perusahaan asuransi jiwa, 12 UUS perusahaan asuransi umum, dan 3 lainnya UUS perusahaan reasuransi.
Baca Juga
Bank Syariah Didorong Jaga Ketahanan dan Pertumbuhan Berkelanjutan
“Selanjutnya, ada 12 perusahaan asuransi yang punya UUS itu portofolionya akan dilepas dan akan diambil oleh perusahaan asuransi syariah lainnya,” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Senin (13/5/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya OJK telah mengatur soal spin off perusahaan asuransi dan reasuransi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, UUS wajib disapih dari perusahaan induknya paling lambat 31 Desember 2026.
Selain itu, dalam POJK tersebut diatur bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS juga harus menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) selambat-lambatnya 31 Desember 2023.
Baca Juga
Perkuat Keuangan Syariah OJK-MUI Sepakati 7 Poin Kerja Sama, Apa Saja?
Menurut Ogi, dalam pelaksanaan di RKPUS yang telah disampaikan UUS, di tahun ini rencananya ada sebanyak empat UUS yang akan melakukan spin off.
“Saat ini terdapat satu UUS dalam proses pengajuan permohonan izin usaha di bidang syariah yang akan dilakukan spin off dalam waktu dekat,” kata Ogi.

