OJK Ungkap 2 Bank Bakal Segera Spin Off UUS, Ini Kabar Terbarunya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru dari rencana spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) perbankan. Saat ini, ada dua UUS dari bank konvensional telah memenuhi kriteria untuk melakukan spin off sesuai ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kewajiban spin off yang dimaksud antara lain memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50% dari total aset bank umum konvensional induknya, dan/atau jumlah aset unit usaha syariah paling sedikit Rp 50 triliun.
"Saat ini ada dua unit usaha syariah yang sudah memenuhi kewajiban spin off yang sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (7/1/2025).
Dian menjelaskan, kedua UUS tersebut tengah mempersiapkan diri untuk bertransformasi menjadi bank syariah yang mandiri dengan skala usaha lebih besar. Menurut Dian, kedua UUS tersebut sudah memenuhi kriteria dan saat ini tengah dalam proses penyesuaian model bisnis, infrastruktur, serta aspek operasional lainnya.
Lebih lanjut, Dian menyebut, sesuai dengan POJK yang disebutkan di atas, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi atau hingga 2026. Dian menambahkan, UUS tersebut juga diharuskan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan OJK.
Di sisi lain, Dian membeberkan bahwa pada prinsipnya spin off bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek perbaikan dalam menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing.
“Ke depannya, kami berharap dengan hadirnya bank syariah dengan skala yang lebih besar, industri perbankan syariah Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dan memberikan kontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia,” ungkap Dian.
Sebagai tambahan informasi, saat ini dua UUS yang sudah memenuhi kriteria itu adalah milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Dimana, per September 2024, aset keduanya tercatat masing-masing sebesar Rp 57,7 triliun dan Rp 65,99 triliun.

