Sudah Kantongi Data Debitur, BRI Bakal Kasih Keringanan untuk Korban Bencana Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) telah mengantongi data debitur yang terdampak bencana di sejumlah wilayah di Sumatra, untuk proses restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR).
Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami data-data debitur yang ada di Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
“Kita sudah punya angkanya, sedang kita dalami bagaimana restrukturisasinya, bagaimana tergantung pada policy,” ujarnya, saat ditemui media usai Launching BRI Corporate Rebranding, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
BRI Tingkatkan Transformasi Digital dengan BRImo dan Qlola, Transaksi BRImo pun Melejit
Menurut Hery, seluruh proses yang dilakukan BRI hingga saat ini diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah, bukan malah memberatkan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa restrukturisasi tersebut nantinya tidak akan berdampak pada kinerja keuangan perseroan. “Tidak besar, BRI kan gede banget,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan memetakan debitur KUR yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang akan diberikan keringanan kewajiban.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu keringanan yang akan diberikan adalah restrukturisasi KUR sampai dengan tiga tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.19/2022 terkait dengan penanggulangan bencana.
"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun," ucapnya, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
Pasca Corporate Branding, BRI Siap Jadi Bank untuk Semua Segmen
Di sisi bersamaan, lanjut Airlangga, pemerintah juta akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait relaksasi KUR bagu ketiga orovinsi terdampak bencana.
Skema keringanan bagi debitur KUR terdampak bencana di Sumatera akan dibagi dua fase. Pertama, debitur akan dibebaskan dari pembiayaan angsuran kewajibannya dari Desember 2025 hingga Maret 2026.
Fase kedua, pemerintah akan memberikan relaksasi kewajiban bagi debitur KUR khususnya yang sama sekali tidak dapat menjalankan usahanya.

