Bos OJK Beri Update Terkait Perlakuan Khusus untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa lembaga-lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus ini.
"Kami dapat nyampaikan update bahwa saat ini, lembaga-lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud," ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
OJK: Ekonomi Global Melandai, Stabilitas Sektor Keuangan Indonesia Masih Terjaga
Mahendra menjelaskan bahwa sebagian debitur sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit. "Dan sebagian di antaranya sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak," kata Mahendra.
Lebih lanjut, OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini kepada media dan masyarakat. Restrukturisasi kredit ini diharapkan dapat membantu debitur yang terkena dampak bencana untuk mengelola kewajibannya dengan lebih baik.
Baca Juga
Cek! OJK Terbitkan Aturan Baru Digitalisasi BPR dan BPR Syariah
"Kami akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini kepada teman-teman media dan masyarakat," jelas Mahendra.

