OJK Beri Perlakuan Khusus Bagi Debitur yang Terdampak Bencana Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup sejumlah relaksasi bagi debitur terdampak, di antaranya penilaian kualitas pembiayaan yang hanya didasarkan pada ketetapan pembayaran atau satu pilar untuk plafon pembiayaan hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, lanjut Agusman, OJK juga menetapkan kualitas pembiayaan lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan, baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Baca Juga
BSN Siapkan Relaksasi Pembiayaan bagi 8.000 Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra
“Untuk penyelenggara pindar (pinjaman daring), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” katanya.
OJK juga memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kredit dilakukan secara terpisah untuk pembiayaan baru tersebut dan tidak menerapkan ketentuan one obligor.
Menurutnya, OJK terus melakukan pendalaman terhadap nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatra.
“Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatra masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Agusman.

