Dukung Pemulihan Ekonomi, BNI Siapkan Relaksasi Kredit Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) menyiapkan kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu debitur di segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah yang terdampak bencana. Kebijakan itu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (29/12/2025).
Baca Juga
Dukung Program Perumahan, BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP di 2026
Kebijakan relaksasi tersebut, lanjut Okki, mengacu pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan itu, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019.
“BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Okki.
Baca Juga
Dengan kebijakan ini, menurutnya, status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. Meski begitu, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung bencana.
“Kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak, sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” ucap Okki.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh wilayah dan kantor cabang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.
“Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai ketentuan regulator, BNI bersama keluarga besar BUMN menegaskan komitmen untuk hadir, bergerak cepat, dan bekerja bersama dalam mendampingi masyarakat Sumatra bangkit dari bencana,” ujar Okki.

