Lagi! OJK Cabut Izin Usaha BPR, Kali Ini BPR Wijaya Kusuma
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perkreditan Rakyat. Kali ini Koperasi Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut izinnya karena tak kunjung melakukan penyehatan keuangan.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2023, BPR yang berlokasi di Kota Madiun tersebut berada dalam status bank dalam penyehatan OJK dengan jangka waktu 12 bulan dan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan.
Lalu, pada 13 Desember 2023, regulator menetapkan status pengawasan BPR Wijaya sebagai bank dalam resolusi dan pertimbangan bahwa telah diberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan.
Baca Juga
Lakukan Fraud, LPS Proses Mantan Dirut BPR Citama Secara Hukum
“Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” tulis OJK, dalam keterangan resmi, Kamis (4/1/2023).
Selanjutnya, berdasarkan keputusan yang ada, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
“LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia,” tulisnya.

