OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma, Ternyata Ini Penyebabnya!
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beralamat di Jl Cokroaminoto No 45, Kejuron, Kec Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
“Pencabutan izin itu mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,” jelas OJK dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kamis (04/01/2024).
Baca Juga
OJK menjelaskan, pada 18 Juli 2023 otoritas itu menetapkan BPR Wijaya Kusuma berstatus pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan. Pertimbangannya, BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai ketentuan.
Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma berstatus pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskantidak melakukan penyelamatan dan memintaOJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma,” demikian OJK dalam penjelasannya.
Baca Juga
Klaim Simpanan Tahap II Nasabah BPR KRI Dibayarkan LPS Mulai Hari Ini
Dengan pencabutan izin usaha ini, menurut OJK, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan," papar OJK.

