Lagi! OJK Cabut Izin Usaha BPR Bermasalah, Kali ini BPR Persada Guna
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu bank, yakni bank perekonomian rakyat (BPR) Persada Guna karena melanggar ketentuan yang berlaku. Penyelesaian hak dan nasabah BPR tersebut kemudian akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya tidak segan menindak bahkan hingga menutup usaha BPR-BPR yang terbukti melakukan fraud.
“Kita sedang terus melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan kita tidak ada lagi jalan lain kecuali terkait dengan pelanggaran hukum itu harus ditutup dan harus diselesaikan oleh LPS,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, secara daring, Senin (4/12/2023).
Sebagai informasi, sebelum mencabut izin usaha BPR Persada Guna, dalam kurun waktu setahun ini, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah rural bank yakni BPR Indotama UKM, BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), dan BPR Bagong Inti Marga. (CR-13)

