OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR, Kali Ini BPRS Mojo Artho
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank pembiayaan rakyat (BPR), kali ini pencabutan diberikan kepada BPR Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (BPRS Mojo Artho).
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengatakan, pencabutan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan perlindungan konsumen.
”Sebelumnya, BPRS Mojo Artho sejak 19 November 2020 telah ditetapkan sebagai BPRS dalam pengawasan intensif (BPDPI),” tulisnya, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/1/2024).
Baca Juga
OJK Optimistis Pembiayaan Modal Ventura Tembus Rp 20 Triliun Tahun Ini
Seiring berjalannya waktu, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi bank dalam penyehatan (BDP), karena kondisinya terus memburuk akibat pengelolaan di internal BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Menurut Giri, penetapan status tersebut bertujuan agar pengurus atau pemegang saham segera membenahi kondisi BPRS Mojo Artho. “Namun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP,” katanya.
Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang membahayakan keberlangsungan usaha, maka BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai bank dalam resolusi (BDR). Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan BPRS.
Baca Juga
“Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 Tanggal 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho,” jelas Giri.
Menindak lanjuti rekomendasi LPS tersebut, lanjutnya, kemudian OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho. Pasca pencabutan ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang.
“OJK mengimbau nasabah PT BPRS Mojo Artjo Kota Mojokerto (Perseroda) agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (CR-13)

