LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma
JAKARTA, Investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Baca Juga
“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Seperti diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perkreditan Rakyat. Kali ini Koperasi Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut izinnya karena tak kunjung melakukan penyehatan keuangan.
Baca Juga
Lakukan Fraud, LPS Proses Mantan Dirut BPR Citama Secara Hukum
Sebelumnya, pada 18 Juli 2023, BPR yang berlokasi di Kota Madiun tersebut berada dalam status bank dalam penyehatan OJK dengan jangka waktu 12 bulan dan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan.
Lalu, pada 13 Desember 2023, regulator menetapkan status pengawasan BPR Wijaya sebagai bank dalam resolusi dan pertimbangan bahwa telah diberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan.
“Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” tulis OJK, dalam keterangan resmi, Kamis (4/1/2023).

