Ternyata Ini 8 Langkah Kebijakan OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai kondisi ketidakpastian global seiring meningkatnya eskalasi tensi geopolitik global dan volatilitas di pasar keuangan.
Untuk mengantisipasi kondisitersebut, OJK telah mengambil langkah kebijakan. Tujuannya agar stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional pada kuartal III-2023.
Berdasarkan Laporan Triwulan III-2023 yang dipublikasikan OJK pada Selasa (19/12/2023), setidaknya ada delapan langkah kebijakan yang dijalankan OJK sepanjang kuartal III-2023.
Lantas, apakah kedelapan langkah kebijakan OJK tersebut? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Baca Juga
Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan Program EKI di Kulon Progo
Pertama, memastikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensi kerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.
Kedua, OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untuk mengetahui tingkat ketahanan permodalan maupunketahanan likuiditas. Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi ekonomi makro maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK.
Ketiga, LJK diharapkan untuk terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimilikinya, dalam rangka memitigasi risiko pasar dan mengantisipasi fluktuasi di pasar keuangan.
Keempat, OJK meminta Perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.
Baca Juga
OJK Terima 6.477 Layanan Pengaduan di Kuartal III-2023, Paling Banyak Sektor Perbankan dan Fintech
Kelima, OJK senantiasa mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa khususnya produk Produk Asuransi YangDikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan melakukan upaya untuk menjaga tingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa denganmemantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
"Selain itu, OJK memonitor dan akan mengkaji lebih lanjut perkembangan rasio klaim dan normalisasi pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usahaPAYDI," tulis OJK, dikutip Selasa (26/12/2023).
Keenam, OJK mencermati proses penyesuaian Rencana Bisnis LembagaJasa Keuangan (LJK) dengan mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko LJK.
Ketujuh, OJK mendukung implementasi PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.
Baca Juga
OJK Pelototi Inovasi Industri Jasa Keuangan, Ternyata Ini Tujuannya
Sebagai upaya menjaga kelancaran proses bisnis dari eksportir yang merupakan debitur perbankan, OJK memberikan insentif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir pada rekening khusus di perbankan dapat digunakan sebagai agunan tunai (cash collateral) sesuai dengan ketentuan mengenai kualitas aset bank umum.
Kedelapan, OJK menerbitkan peraturan terkait penanganan kondisi Pasar Modal yang berfluktuasi secara signifikan dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu ketika kondisi fluktuasi signifikan terjadi.
"Parameter penetapan kebijakan dan alternatif kebijakan bersifat komprehensif baik akibat bencana dan non bencanayang mencakup ketentuan dan kebijakanpenanganan fluktuasi pasar signifikan lainya yang pernah diterbitkan sebelumnya, dengan alternatif kebijakan yang luas," terang OJK.

