Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Ambil Langkah Kebijakan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang diambil dalam upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya akan tetap mencermati perkembangan risiko pasar lembaga jasa keuangan (LJK) dan juga pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk mencermati kondisi individual LJK.
"Di samping itu, OJK terus melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing LJK dapat termitigasi dengan baik," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2024 yang digelar secara virtual, Jumat (3/5/2024).
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, seiring dengan aktivitas ekonomi yang membaik pasca-pandemi dan semakin menurunnya kebutuhan atas kebijakan restrukturisasi kredit yang tercermin dari jumlahnya yang terus menurun, maka OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi scarring effect pandemi, termasuk kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan Covid-19 untuk industri perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga
OJK: Pasar Saham Domestik Kuat Ditandai Kenaikan Nilai Penawaran Umum dan IHSG
Berakhirnya kebijakan ini, kata Mahendra, diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi stabilitas sektor jasa keuangan mengingat industri jasa keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.
Kemudian, untuk mendukung terlaksananya penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan bank melalui respons kebijakan yang tepat, relevan, dan tepat waktu dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan, Mahendra menyampaikan, OJK menerbitkan perubahan POJK mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
"OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka," kata Mahendra.
Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028.
Baca Juga
Bos OJK: Sektor Asuransi Catatkan Akumulasi Pendapatan Premi Cukup Baik di Maret 2024
Adapun kata Mahendra, saat ini OJK sedang melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Selain itu, Mahendra juga mengatakan, OJK sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor keuangan termasuk sektor ITSK. OJK berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi di sektor ITSK terkait dengan penerapan AI dan Generative AI dalam mengoptimalkan inovasi di ekosistem sektor keuangan.
"OJK berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan LJK dan para pelaku pasar secara tepat waktu terutama untuk memitigasi peningkatan ketidakpastian ke depan," tutup Mahendra.

