OJK Tegaskan Pentingnya Integritas Laporan Keuangan untuk Jaga Stabilitas Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya integritas dan tata kelola yang baik dalam pelaporan keuangan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan sistem keuangan perbankan yang berfungsi dengan baik sehingga bisa menyalurkan dana secara efektif dari investor ke sektor-sektor produktif.
“Pertumbuhan ekonomi yang sustainable memerlukan well function in financial system atau sistem keuangan yang berjalan baik. Sektor perbankan Indonesia sebagai sektor yang memiliki total aset terbesar di industri jasa keuangan memiliki peran signifikan dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya, secara daring, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga
Merger Bank MNC dan Bank Nobu Masih Menggantung, OJK Kembali Buka Suara
Menurut Dian, penerapan tata kelola yang baik adalah fondasi utama untuk menjamin keberlanjutan bisnis perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, integritas dan tata kelola yang buruk dapat membuka celah bagi praktik tindak pidana, mulai dari penggelapan hingga pembobolan dana nasabah, bahkan penampungan dana judi online.
Merujuk temuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024, Dian menyatakan kekhawatiran terhadap praktik manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh bank-bank besar global demi memperlihatkan kondisi keuangan yang lebih baik dari kenyataan.
“Di samping itu berdasarkan pengawasan OJK terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank menjadi bermasalah hingga dicabut izin usahanya,” kata Dian.
Sebagai upaya mitigasi, regulator telah menerbitkan berbagai Peraturan OJK (POJK), mulai dari POJK Tata Kelola Bank Umum, hingga POJK Mengenai Pelaporan Keuangan Bank yang bertujuan memperkuat tata kelola dan disiplin pasar, serta meningkatkan kualitas manajemen dan ketahanan industri perbankan nasional.
“Melalui POJK ini kami menegaskan kepada industri perbankan agar tidak melakukan berbagai tindakan, antara lain penerbitan kebijakan pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang bertentangan dengan ketentuan OJK dan perundang-undangan,” ucap Dian.
Baca Juga
OJK Terima 15.278 Pengaduan, Terbanyak dari Sektor Perbankan
Di sisi bersamaan, ia juga menekankan pentingnya penerapan International Control over Financial Reporting (ICoFR) untuk menjaga kualitas dan keandalan keuangan maupun laporan keuangan perbankan.
“Bank diwajibkan memiliki aspek pengendalian dalam penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari pedoman penyusunan laporan keuangan, dan satuan kerja khusus yang melakukan pengendalian kualitas penyusunan laporan keuangan,” ucapnya.
“Serta, peran aktif dari dewan komisaris, terutama komite audit dalam melakukan evaluasi penerapan pengendalian dalam penyusunan laporan keuangan,” sambung Dian.

