Intip 3 Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari berbagai gejolak global maupun domestik.
Seperti yang diketahui, ketegangan geopolitik berdampak pada kinerja ekonomi internasional hingga nasional. Namun demikian, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik.
"Pertama, sehubungan eskalasi tensi geopolitik global yang terjadi disertai meningkatnya volatilitas di pasar uang, pasar modal dan pasar komoditas, OJK melakukan uji ketahanan atau stress test terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) April 2024 yang digelar secara virtual via Zoom, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, meskipun secar umum stabilitas industri jasa keuangan terjaga. OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif.
Selain itu, OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan terkait hal-hal tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
"Koordinasi dengan anggota KSSK juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu," jelasnya.
Kedua, lanjut Mahendra, dalam rangka memperkuat rangka pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan serta penyelarasan dengan ketentuan Undang-Undang P2SK, OJK telah menerbitkan POJK 5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalah Bank Umum.
Adapun pengaturan ini diantaranya terkait pengkinian mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan serta pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS.
Baca Juga
OJK: Volatilitas Rupiah Relatif Tak Signifikan Pengaruhi Permodalan Bank, Likuiditas Memadai
Ketiga, sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, Mahendra bersama pihaknya pun juga telah mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), yang terkait penilaian kualitas aset pembiayaan dilakukan pada 17 April 2024.
"Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah Indonesia," katanya.

