Perlu Penjelasan Rinci, APPI Harap Ada SE Turunan dari POJK 22 Tahun 2023
Jakarta, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap adanya Surat Edaran (SE) Penjelasan dari regulator atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sebab, menurutnya, ada sejumlah poin yang dianggap perlu dijelaskan secara rinci dan meluas.
“Tapi kami mengajukan permohonan ke OJK apapun itu namanya. Kami memang memerlukan satu produk hukum tambahan yaitu SE Penjelasan agar kami ini merasa benar-benar ada perlakuan yang namanya kita samakan keadilan, baik konsumen,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Beberapa poin yang perlu dijelaskan secara rinci diantaranya adalah Pasal 64 butir 2a dan 2b, terkait eksekusi jaminan fidusia apakah harus mendapat persetujuan wanprestasi dan pernyataan sukarela terlebih dahulu, ataukah harus menunggu putusan pengadilan baru bisa di eksekusi.
Baca Juga
APPI Yakin Insentif PPnBM Akan Dorong Penjualan Mobil Hybrid
Namun begitu, lanjut Suwandi, dalam POJK ini disebutkan, jika aturan ini hanya diberlakukan bagi debitur yang beritikad baik. Di sisi lain, OJK tidak mentolerir debitur yang berkelakuan sebaliknya.
“Bahwa agar ada satu segera mungkin SE Penjelasan terkait apa yang dijelaskan sebelumnya bahwa peraturan ini yakni larangan-larangan yang ada berlaku hanya untuk debitur yang baik, yang beritikad baik. Yang tidak beritikad baik, kita tetap menjalankan sesuai dengan prosedural, kita boleh melakukan eksekusi,” terangnya.

