Sikapi POJK Pelindungan Konsumen, Ini Pesan APPI kepada Industri dan Debitur
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyikapi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen secara positif. Meski aturan tersebut masih harus disosialisasikan secara massif dan harus dipahami secara detail agar tak timbul multitafsir.
“Dimana yang tidak akan berpihak baik kepada PUJK maupun konsumen. Pastinya juga OJK dalam hal ini sebagai regulator dan pengawas akan melakukan semua langkah-langkah yang terbaik untuk menumbuh-kembangkan industri keuangan kita,” ujarnya, dikutip Jumat (23/2.2024).
Baca Juga
Tekan Moral Hazard, APPI Kaji Cara Agar Kendaraan Kredit Tidak Dijual
Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), khususnya di industri perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia untuk tidak sembarangan dalam memberikan kredit. Harus ada asesmen ketat agar debitur nakal tidak bisa lolos mendapatkan pembiayaan.
“PUJK sadar di dalam menyetujui kredit itu juga jangan asal, tetap memerlukan waktu yang proper dalam menyetujui kredit sehingga kita mendapatkan kualitas debitur yang baik,” kata Suwandi.
Baca Juga
Perlu Penjelasan Rinci, APPI Harap Ada SE Turunan dari POJK 22 Tahun 2023
Di sisi yang bersamaan, industri juga dituntut untuk terus memberikan edukasi kepada nasabah maupun calon nasabah terkait kewajibannya. Sementara untuk debitur, ia juga mengimbau untuk menyesuaikan kebutuhan dengan kemampuan yang ada.
“Dan untuk debitur, jangan sesegera mungkin melakukan pinjaman manakala belum mampu. Sesuaikan keinginan Anda dengan kemampuan Anda,” pungkas Suwandi.

