Sulit Bayar Angsuran? OJK dan APPI Dorong Restrukturisasi bagi Debitur Kooperatif, Asalkan....
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto memberikan penjelasan mendalam mengenai akar permasalahan munculnya proses penagihan dalam industri pembiayaan. Menurutnya, segala bentuk tindakan penagihan hingga keterlibatan debt collector bermuara pada satu penyebab utama, yakni adanya kewajiban atau utang yang tidak diselesaikan oleh nasabah.
"Nah, permasalahan yang kemudian ada penagihan itu apa sih? Intinya cuma satu kok, karena ada hutang yang tidak dibayar. Nah, itulah kemudian baru ada penagihan. Jadi kalau hutang semua dibayar, tidak akan ada debt collector, tidak akan ada yang lain-lain. Intinya ya satu, kenapa ada hutang yang tidak dibayar?" ujar Gusti dalam sebuah seminar bertajuk "Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Gusti kemudian membedah perilaku debitur ke dalam empat tipe debitur dalam membayar utang. Kategori pertama, yang merupakan mayoritas atau mencakup sekitar 90% lebih dari total debitur perusahaan pembiayaan, adalah nasabah yang memiliki niat sekaligus kemampuan finansial yang baik. "Yang pertama itu adalah karakter nasabah yang mau membayar angsuran dan mampu membayar angsuran. Di sinilah 90% debitur perusahaan pembiayaan ada di kategori satu, 90 sekian persen. Jadi mereka mampu membayar dan mau membayar," jelasnya.
Selanjutnya, Gusti menjelaskan kategori kedua, yakni nasabah yang memiliki itikad baik untuk membayar namun terbentur oleh kondisi ekonomi yang tidak terduga atau kebutuhan mendesak. Kondisi ini biasanya terjadi di tengah masa kredit yang sedang berjalan, di mana nasabah harus memprioritaskan biaya pendidikan atau kesehatan anggota keluarganya. Terhadap kategori kedua ini, Gusti mengimbau agar nasabah bersikap kooperatif dan menjalin komunikasi dengan perusahaan pembiayaan alih-alih melakukan tindakan ilegal seperti menggadaikan unit.
"Tapi kalau ada kemauan untuk membayar, ya silakan datang ke perusahaan pembiayaannya untuk dicarikan jalan keluarnya. Jangan dijual mobilnya, jangan digadai mobilnya atau motornya. Banyak jalan keluarnya, bisa dilakukan restrukturisasi, bisa dilakukan perpanjangan tenor supaya angsurannya menjadi lebih kecil," tambahnya.
Baca Juga
OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Buntut Dugaan Kekerasan 'Debt Collector'
Bahkan, ia menawarkan solusi yang lebih ekstrem bagi nasabah yang mengalami penurunan skala usaha namun tetap ingin menyelesaikan tanggung jawabnya. Solusi tersebut bisa berupa penjualan unit secara transparan untuk diganti dengan unit yang lebih terjangkau.
"Ayo kita jual sama-sama nih mobilnya atau motornya, kita beli mobil yang lebih murah supaya cicilannya menjadi lebih ringan. Bisa gak solusi seperti itu? Bisa, asal ada itikad baik dari si nasabah untuk menyelesaikan hutangnya," tegas Gusti.
Namun, tantangan besar muncul pada kategori ketiga dan keempat. Kategori ketiga adalah nasabah yang secara finansial mampu namun secara sengaja menghindari kewajibannya. Gusti menyayangkan adanya tipikal nasabah yang memiliki aset besar tetapi enggan menyerahkan jaminan saat terjadi kendala. "Kategori yang ketiga, nah ini, mampu bayar angsuran tapi tidak mau bayar. Jadi kalau bisa nggak bayar kenapa harus bayar, gitu kan? Banyak ini tipe yang begini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gusti menyoroti kategori yang dianggap paling berat dalam proses penyelesaian pembiayaan, yakni nasabah yang sudah kehilangan kemampuan ekonomi dan juga tidak memiliki keinginan untuk melunasi kewajiban mereka. "Nah, yang paling parah, yang paling parah adalah, udah nggak mampu bayar, tidak mau bayar juga," pungkas Gusti.
Sejalan dengan hal tersebut, Gusti menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara debitur dan perusahaan pembiayaan ketika menghadapi kendala dalam pembayaran angsuran. APPI memberikan panduan konkret bagi masyarakat atau debitur yang tengah mengalami kesulitan finansial agar tidak terjerat masalah hukum atau kehilangan aset jaminan di kemudian hari.
Berikut tiga langkah utama yang wajib dilakukan oleh nasabah jika mengalami kesulitan membayar angsuran:
1. Segera Menghubungi Perusahaan Pembiayaan
Debitur diminta untuk proaktif datang dan menjelaskan kondisi kesulitan keuangan yang sebenarnya. Keterbukaan ini memungkinkan perusahaan mencari solusi, seperti restrukturisasi kredit.
2. Tidak Menghindar dari Penagihan
APPI sangat menyarankan agar debitur tidak "kabur" atau bersembunyi saat proses penagihan dilakukan. Menghadapi petugas secara kooperatif merupakan iktikad baik yang sangat dihargai dalam perjanjian kredit.
3. Dilarang Mengalihkan Jaminan secara Ilegal
Sangat ditegaskan bahwa debitur dilarang keras untuk mengoperalihkan, menjual, atau mengalihkan jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum pidana.
Baca Juga
Debt Collector Pinjol Ilegal Bikin Resah, Satgas OJK Bertindak
Moral dan Religi
Di acara yang sama, Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah menyoroti urgensi penyelesaian kredit bermasalah di sektor otomotif. Dengan total kontrak otomotif mencapai 13 juta, potensi masalah sekecil apa pun dalam persentase penagihan akan berdampak sistemik. Maman menjelaskan bahwa jika 1% saja dari total kontrak tersebut bermasalah, maka terdapat 130.000 kasus yang harus ditangani melalui upaya penagihan.
"Kenapa? Karena perusahaan pembiayaan tadi kembali ke sumber pendanaannya siapa? Ada dua dong. Satu, sumber pendanaannya adalah dari uang pemegang saham. Mungkin kalau Bapak Ibu sekalian melakukan analisis bisnis rugi laba, ya biasa. Tapi 85% sumber pendanaan perusahaan pembiayaan itu berasal dari perbankan," ujar ia.
Lebih lanjut, ia memperingatkan adanya efek domino jika terjadi kemacetan pembayaran dalam skala besar. Maman menekankan bahwa dana yang dikelola perusahaan pembiayaan sejatinya adalah uang masyarakat yang disimpan di bank. "Jadi ketika perusahaan pembiayaan angka Rp 28 triliun itu tadi bermasalah, itu ada pinjaman ke sektor perbankan yang terdampak. Jadi kalau perusahaan pembiayaan tidak bisa bayar ke perbankan, perbankannya bermasalah, uang Bapak Ibu sekalian yang ditabung di deposito itu yang terdampak," tegasnya.
Dari sisi moral dan religi, Maman mengingatkan bahwa kewajiban membayar utang adalah prinsip universal yang diakui semua agama. Ia merujuk pada prinsip bahwa utang harus diselesaikan bahkan setelah seseorang meninggal dunia. "Jadi prinsipnya berani utang, ya berani bayar, harus bayar gitu Bapak Ibu sekalian. Baik menurut hukum agama, maupun hukum negara, prinsipnya seperti itu," tambah Maman.
Terkait proses penagihan, Maman memastikan bahwa eksekusi agunan bukanlah tujuan utama atau langkah awal yang diinginkan oleh perusahaan pembiayaan. Menurutnya, perusahaan lebih mengutamakan skema restrukturisasi bagi debitur yang datang dengan itikad baik.
"Enggak mungkin kita niatnya nagih, karena nagih itu pasti pilihan terakhir. Kita lihat kalau ada debitur yang bermasalah, obrolin sama perusahaan pembiayaan. Silakan datang, sudah registrasi, sudah berapa? Satu menit? Dua menit? Oke. Kalau bermasalah, silakan datang ke perusahaan pembiayaan. Minta restrukturisasi, enggak mungkin enggak dipermasalahkan," jelasnya.
Namun, tantangan di lapangan seringkali muncul dari debitur yang tidak kooperatif atau melakukan tindakan melanggar hukum seperti menggelapkan unit. Maman memetakan adanya kategori debitur yang sulit ditagih secara normal, seperti unit yang sudah dipindahtangankan atau debitur yang menghilang.
"Tapi ada tiga kategori lain nih. Debiturnya ada, tapi agunannya sudah enggak ada, dijual, digadaikan. Ada kemungkinan yang lebih ini lagi, debiturnya enggak ada tapi agunannya ada. Nah gimana mau nagih sukarela kalau debiturnya enggak ada?. Terakhir debiturnya enggak ada, agunannya enggak ada. Rampok benar-benar kategori yang keempat," ungkapnya.
Lebih jauh, Maman menegaskan bahwa perlindungan konsumen yang dilakukan OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 memiliki batasan yang jelas, yaitu hanya berlaku bagi mereka yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa regulator tidak akan membela pihak yang sengaja melanggar kontrak sejak awal. "OJK tidak melindungi debitur yang itikadnya tidak baik. Peraturan OJK 22 tahun 2023 jelas. Kita lindungi debitur yang baik, kita jaga keseimbangan antara melindungi konsumen dengan menjaga keberlangsungan usaha dari perusahaan pembiayaan," pungkasnya.

