Perbanas Dukung POJK Pelindungan Konsumen, Namun Debitur Tak Bertikad Baik Tak Akan Dilindungi
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen yang menegaskan bahwa debitur nakal atau tak beritikad baik tidak akan dilindungi. Industri perbankan menyambut baik penerapan POJK 22/2023.
Ketua Bidang pengembangan Kajian Hukum & ESG Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Fransiska Oei mengatakan, beleid ini dilansir dengan tujuan menghadirkan keseimbangan.
Karena dalam sejumlah pasal dalam POJK tersebut menyatakan bahwa pelaku jasa usaha keuangan (PUJK) berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tak beritikad baik. Namun, perlu adanya sosialisasi lebih masif lagi terkait POJK ini agar masyarakat benar-benar mengerti dan tidak salah kaprah.
“Diperlukan sosialisasi, karena kami sempat salah mengerti soal POJK 22/2023. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan lebih lanjut, kami bisa lebih mengerti (soal keseimbangan perlindungan antara debitur dan kreditur),” ujarnya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Baca Juga
Perbanas: Faktor Penjaminan Jadi Salah Satu Alasan Bunga Pinjaman RI Lebih Tinggi dari Negara Lain
Dalam POJK tersebut, lanjut Fransiska, beberapa contoh debitur yang dinilai tak beritikad baik antara lain jika mereka menolak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah tercantum dalam perjanjian, termasuk juga tidak melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, Fransiska menilai debitur seperti ini tidak patut dilindungi oleh POJK Pelindungan Konsumen. Selain itu, terkait pengambilalihan atau penarikan agunan seperti yang tertera dalam Pasal 64 ayat 2 POJK tentang Eksekusi, PUJK wajib mempertimbangkan lebih dulu sejumlah hal seperti wanprestasi, debitur telah menerima surat peringatan, dan telah mendapat jaminan atas utang dari debitur.
Dikatakan Fransiska, setelah hal tersebut terpenuhi, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Fidusia, dimana PUJK berhak melakukan eksekusi secara langsung.
”Sepanjang nasabah itu beritikad baik, kita bisa menawarkan restrukturisasi dan kemudian kita akan menegosiasikan kepada pihak nasabah untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kemampuannya. (CR-13)

