Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Makin Landai, OJK Tetap Dorong Perbaikan Tata Kelola Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadinya tren penurunan rasio klaim produk asuransi kesehatan dalam beberapa waktu belakangan. Meski begitu, regulator tetap menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan manajemen risiko secara menyeluruh pada perusahaan yang memasarkan asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, rasio klaim asuransi kesehatan pada 2023 tercatat sebesar 97,5%, dan menurun menjadi 71,2% di 2024. Namun angka tersebut belum termasuk biaya operasional atau operational expenditure (Opex) perusahaan asuransi yang mencapai 10%-15%.
“Kalau combine ratio-nya itu untuk tahun 2023 masih di atas 100%, kemudian di 2024 sedikit di bawah 100%. Di 2025 terjadi penurunan dari claim ratio, ujarnya secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
Di 2025 sendiri, OJK mencatat rasio klaim kesehatan per Februari 2025 masih tergolong rendah, yaitu 45,42% untuk asuransi jiwa konvensional maupun syariah, dan 34,7% untuk asuransi umum. Namun, Ogi menegaskan bahwa capaian tersebut baru berjalan dalam dua bulan pertama di 2025, dan dalam prosesnya bisa saja tidak sedikit klaim yang belum disampaikan perusahaan asuransi.
Penurunan tersebut salah satunya didorong oleh repricing premi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan asuransi. Hal ini menyusul lonjakan inflasi medis (medical inflation) di indonesia yang mencapai 10,1% pada 2024, jauh di atas inflasi umum yang hanya 3%.
“Di dunia memang juga terjadi peningkatan medical inflation, tapi lebih rendah dari Indonesia dengan rata-rata 6,5%. Jadi Indonesia ada isu terkait peningkatan dari biaya kesehatan yang meningkat 10,1% di 2024. Ini menjadi PR bersama untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan kesehatan di Indonesia,” kata Ogi.
“Jadi kita mesti memonitor jangka waktu lebih panjang untuk berapa sebenarnya claim ratio yang wajar dan kemudian bagaimana perbaikan-perbaikan dari segi risk management dan governance, dari perusahaan asuransi dan ekosistem industri kesehatan kita menjadi lebih baik,” sambungnya.
Baca Juga
OJK: 21 Emiten Gelar Buyback Saham Tanpa RUPS dengan Nilai Jumbo
Menurut Ogi, saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur soal asuransi kesehatan, dengan melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem layanan kesehatan. “Dalam beberapa periode terakhir ini kita melakukan review terhadap ketentuan peraturan terkait asuransi kesehatan, dan tentunya ini tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri,” ucap dia.
Proses review tersebut, lanjut Ogi, melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pelaku usaha sektor kesehatan seperti rumah sakit, dokter, industri farmasi, hingga perusahaan asuransi. OJK juga memperkuat sisi regulasi yang mencakup manajemen risiko dan tata kelola atau governance.

