Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi, OJK Proyeksikan Perbaikan Bertahap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio klaim pada lini asuransi kredit masih berada pada level relatif tinggi hingga Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kondisi ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan klaim yang melampaui peningkatan premi.
“Berdasarkan data Januari 2026, rasio klaim pada lini usaha asuransi kredit masih relatif tinggi, yang terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan klaim yang lebih besar dibandingkan premi,” ujarnya dikutip Kamis (19/3/2026).
Baca Juga
OJK Prediksi Kanal Distribusi Keagenan dan 'Bancassurance' Bakal Jadi Kontributor Utama Asuransi
Meski begitu, OJK melihat adanya potensi perbaikan kinerja asuransi kredit seiring dengan membaiknya kualitas kredit perbankan. Salah satu indikatornya tercermin dari penurunan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL), khususnya pada segmen kredit properti.
Ogi mengatakan, NPL kredit properti tercatat menurun menjadi sekitar 3,08% pada Desember 2025. Tren ini dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap industri asuransi kredit dalam periode mendatang.
“Apabila tren tersebut berlanjut, rasio klaim diperkirakan dapat membaik secara bertahap, meskipun biasanya terdapat jeda waktu dalam transmisi perbaikan kualitas kredit terhadap klaim asuransi,” katanya.
Baca Juga
AAJI Buka Suara soal Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Naik Jadi 20%
Sekadar informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga penghujung 2025 premi dari lini asuransi kredit sebesar Rp 19,04 triliun, sementara klaimnya mencapai Rp 18,22 triliun.
Artinya, rasio klaim yang dicatatkan oleh lini tersebut mencapai 95,70% pada 2025.

