Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Capai 100% Lebih, Perbaikan Ekosistem akan Dilakukan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, perlu adanya perbaikan ekosistem pada produk asuransi kesehatan jika melihat kondisi yang terjadi saat ini.
“Sampai dengan saat ini klaim dari asuransi kesehatan itu jauh lebih tinggi daripada premi bruto yang diterima atau lebih dari 100% (rasio klaim),” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Senin (13/5/2024).
Perbaikan ekosistem tersebut, lanjut Ogi, rencananya akan dilakukan pihaknya dengan mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan produk asuransi kesehatan.
Baca Juga
OJK Beberkan Progres Spin Off UUS Asuransi, Ini Kabar Terkininya
Namun, sebelum itu akan dilakukan pembahasan atau focus group discussion (FGD) terlebih dahulu yang melibatkan sejumlah pihak terkait seperti OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kementerian Kesehataan, serta kementerian terkait lainnya.
“Jadi kita benar-benar ingin agar produk asuransi kesehatan tidak hanya memiliki manfaat bagi para pemegang polis, tetapi juga memberikan potensi keuntungan bagi perusahaan asuransi yang menjual produk ini,” kata Ogi.
Dengan tingginya permintaan akan produk asuransi kesehatan di masyarakat belakangan ini, tentunya menjadi perhatian khusus bagi regulator untuk melakukan perbaikan di segmen tersebut. Menurut Ogi, memang betul saat ini ada proteksi yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, bagi mereka yang menjadi anggota.
“Tetapi kita juga ingin masyarakat yang mau mendapatkan benefit lebih bisa membeli program asuransi kesehatan yang lebih baik. Di sisi lain perusahaan asuransi juga mendapatkan manfaat yang lebih baik,” jelas Ogi.
Baca Juga
Waspada, OJK Sebut Ada Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
Sebagai informasi, OJK mencatat, pada tahun lalu jumlah perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan sebanyak 39 perusahaan asuransi jiwa dan 33 perusahaan asuransi umum.
Namun hingga Maret 2024, jumlahnya berkurang menjadi 36 perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi kesehatan, sementara di industri asuransi umum sebanyak 30 perusahaan yang menjual produk ini.
“Namun demikian, premi asuransi kesehatan untuk industri life insurance tumbuh 34,2% secara tahunan menjadi Rp 7,47 triliun. Sementara untuk general insurance, premi kesehatan naik 23,18% menjadi Rp 3,40 triliun hingga Maret 2024,” kata Ogi.

