Banyak Dana dari Luar Negeri, Pinjol Ilegal Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga, dan Pelajar
JAKARTA, investortrust.id – Dana pinjaman online ilegal banyak berasal dari luar negeri, yang sudah memakan korban terutama kelompok rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, hingga pelajar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong literasi dan edukasi terkait potensi kejahatan keuangan yang berbahaya ini, agar masyarakat tidak menjadi korban jeratan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital.
“Pertama, banyaknya entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi. Kedua, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya, yang makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat,” ucapnya dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” di Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.
Baca Juga
Ia menilai banyak masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah.
“Belum lagi mentalitas FOMO (fear of missing out). Ditambah dengan banyaknya serbuan yang ilegal-ilegal, ini betul-betul tantangan kita semua,” lanjut Kiki.
Kiki menyebutkan, hal itu menyuburkembangkan banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, yang akhirnya merugikan konsumen. Hal lain, tindakan tidak bijaksana terhadap kemudahan tawaran online juga akhirnya merugikan konsumen sendiri.
Potensi Merugikan
Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, secara umum, ada tiga hal mendasar yang perlu ditelaah agar tidak menjadi korban kejahatan keuangan digital ataupun bukan yang sama-sama berpotensi merugikan. “Pertama, bila entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK, maka transaksi apa pun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga
Kedua, lanjut dia, ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal, baik tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen. Ketiga, perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater.
“Kasus pemanfaatan paylater sekarang banyak terjadi, entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli hp, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Ini juga sesungguhnya patut diwaspadai,” tandasnya.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Oleh karena itu, lanjut Kiki, OJK tidak henti-hentinya melakukan literasi dan mengedukasi kepada masyarakat, bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat sehingga semakin sadar dan waspada terhadap berbagai potensi kejahatan keuangan berbasis digital. OJK akan terus memperkuat peranan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam mendorong edukasi dan memberantas kejahatan keuangan di era digital ke depan.
OJK juga sedang mempersiapkan rebranding SWI menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. OJK juga membagikan sejumlah kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital.
“Semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening. Tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk mewaspadai apabila menjadi target serangan kejahatan keuangan digital. Pertama, apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai,” lanjut Kiki.
Baca Juga
Satgas PAKI: Izin Usaha Future E-Commerce Dicabut dan 243 Entitas Pinjol Diblokir
Kedua, apabila pesan terkait keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat WhatsApp, itu sudah dipastikan ilegal. Untuk memastikan lebih lanjut, konsumen atau masyarakat dapat menelpon ke nomor 157 atau mengirimkan pesan WA ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.
“Kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” katanya.
Ketiga, khusus terkait aplikasi pinjol, Kiki mengingatkan pentingnya mengerti mengenai ‘Camilan’, yang merupakan singkatan dari camera, microphone, dan location. Kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita, di luar Camilan itu, maka berarti ilegal.
“Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Terakhir, tetapi tidak kalah penting, membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol,” urainya.
Kiki menegaskan masyarakat harus memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan. Harus dipelajari aspek 2 L yakni legal dan logis.
Baca Juga
Kominfo Gandeng Operator Seluler ‘Kepung’ Judi Online, Pinjol Ilegal Menyusul

