Ternyata Ini Alasan Bunga Pinjol Tidak Kompak Turun di Tahun 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan bunga pinjaman online (pinjol) atau sekarang dikenal dengan pinjaman daring (pindar) tidak semua turun per Januari 2025. Meskipun aturan yang ditetapkan pada tahun 2023 mengamanatkan diturunkan seluruhnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, rincian bunga pindar untuk pendanaan produktif, yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian, yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024. Kemudian, 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Lalu, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun, yaitu yang pertama adalah sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Kedua, sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025. Ketiga, sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK memutuskan tidak semua bunga pindar turun per 2025. Dimana, untuk produktif seperti mikro dan ultra mikro yakni, pinjaman lebih dari enam bulan sebesar 0,275% per hari, pinjaman kurang dari enam bulan sebesar 0,1% per hari. Kemudian, kecil dan menengah sebesar 0,1% per hari.
Selanjutnya, untuk yang konsumtif yakni, pinjaman lebih dari enam bulan sebesar 0,3% per hari dan pinjaman kurang dari enam bulan sebesar 0,2% per hari.
Kebijakan ini berubah jika dibandingkan rencana awal, yang mana produktif baik ultra mikro, mikro, kecil, maupun menengah yang sebesar 0,1% per hari 2024-2025 dan 0,067% mulai tahun 2026. Konsumtif sebesar 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% mulai tahun 2026.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, besaran bunga tersebut mempertimbangkan ketahanan industri fintech lending dan kemampuan peminjam.
Pernyatan ini disampaikan Ahmad dalam acara Media Briefing terkait Penyesuaian Batasan Manfaat Ekonomi dan Penguatan Pengaturan tentang LPBBTI serta Pengaturan Skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan yang digelar secara virtual via Zoom, Selasa (21/1/2025).
“Kalau mengikuti SE pada 2023, sebenarnya penurunan bunga harus dipukul rata turun. Ternyaa setelah kita amati perkembangan kemarin, berdasarkan diskusi kami juga dengan para pelaku industri itu memang ada kekhawatiran kalau dipaksakan suku bunga 0,2%, itu untuk yang tenor-tenor pendek, yang cuma seminggu, 2 minggu, 3 minggu, 6 bulan lah, itu mereka nggak bisa meng-cover biaya-biaya yang ada di pembiayaan ini," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, biaya yang dimaksud seperti tarif untuk tanda tangan elektronik, pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), biaya administrasi, dan lain sebagainya. Selain itu, penurunan bunga pindar secara drastis menurut Ahmad juga akan berpengaruh terhadap imbal hasil pemberi pinjaman.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut, jika OJK menurunkan semua bunga pindar, maka ada kekhawatiran platform semakin selektif memberikan pinjaman, yang mana pada akhirnya peminjam beralih ke pindar ilegal.
"Itu dikhawatirkan ketika segmen ini nggak masuk, justru ini nanti masuk mereka ke yang ilegal-ilegal. Karena prinsipnya sebenarnya ya, buat masyarakat itu mereka yang penting dapat duit cepat. Dan sebagian besar dari mereka itu ada juga untuk yang produktif, untuk jualan gorengan, untuk segala macam," jelas Ahmad.

