Bunga Pinjol Turun, ModalRakyat Klaim telah Terapkan Bunga 0,1%
JAKARTA, Investortrust.id - Tahun ini suku bunga layanan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjol untuk pendanaan produktif resmi turun menjadi 0,1% per hari.
Salah satu pelaku industri P2P lending, PT Modal Rakyat Indonesia yang melansir produk dengan brand ModalRakyat menyebut pihaknya sejauh ini menerapkan tingkat bunga sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”So far kita masih dalam batas 0,1% per hari atau 36% per annum (per tahun). Tidak ada yang disesuaikan, karena memang sebelumnya sudah sesuai,” ujar Chief Executive Officer (CEO) ModalRakyat, Christian Hanggra, kepada media, di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Penurunan Bunga Pinjol Diharap Berdampak Positif terhadap Industri
Menurutnya, besaran bunga tersebut tidak mengganggu kinerja maupun pendapatan ModalRakyat. Karena sebelum aturan tersebut diterapkan per Januari 2025, pihaknya telah lebih dulu menerapkan besaran bunga tersebut.
“Tidak ada (pengaruh ke pendapatan). Karena sudah, jadi nggak ada perubahan untuk manfaat ekonomi (berupa bunga),” kata Christian.
Sementara di tahun 2025, aturan mengenai bunga pinjol khusus untuk pendanaan produktif akan turun kembali menjadi 0,067%. Ketentuan penurunan suku bunga pinjol ini ditetapkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit medio November 2023.
Merespons penurunan tersebut, Christian mengaku pihaknya akan selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kita akan mengikuti sesuai dengan aturan dari regulasi, ya. Tentunya di tahun 2026 perubahan itu akan terjadi,” jelasnya. (CR-13)

