Bunga Pinjol akan Turun Jadi 0,3%/Hari
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah menerbitkanSurat Edaran OJK No 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending. Beleid ini antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga pendanaan, yang sudah lama ditunggu masyarakat luas. Suku bunga pinjol akan semakin turun, misalnya untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% sehari tahun 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.
“Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Ini mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, serta penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Roadmap Industri Fintech P2P Lending
Batas Bunga Maksimal
SE tersebut mengatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan, berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif. Namun, akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai berikut:
|
Keterangan |
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
Tahun 2026 dan selanjutnya |
|
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif |
0,1% per hari |
0,067% per hari |
|
|
Manfaat Ekonomi - Pendanaan Konsumtif |
0,3% per hari |
0,2% per hari |
0,1% per hari |
|
Denda Keterlambatan - Pendanaan Produktif |
0,1% per hari |
0,067% per hari |
|
|
Denda Keterlambatan - Pendanaan Konsumtif |
0,3% per hari |
0,2% per hari |
0,1% per hari |
Tidak Boleh Melebihi 100%
Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending.
Baca Juga
OJK Sebut Kinerja Fintech P2P Lending Terjaga, Tingkat Kredit Macet hanya 2,82%
Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Ini antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi, dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.
Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain, apabila penagihan menunjuk pihak lain dimaksud.

