Ini Alasan OJK Tak Langsung Turunkan Bunga Pinjol ke 0,1%
JAKARTA, Investortrust.id - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai tingkat bunga financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan konsumtif secara bertahap. Regulator tak langsung menerapkan penurunan bunga dengan alasan memberikan waktu bagi industru dan industri P2P lending tidak collapse.
Seperti diketahui, saat ini suku bunga pinjol untuk pndanaan konsumtif tercatat 0,4% per hari. Dengan aturan baru tersebut, tahun 2024 suku bunga pinjol akan turun menjadi 0,3% per hari, kemudian 0,2% per hari pada 2025, dan turun 0,1% per hari pada 2026 dan seterusnya.
Baca Juga
Banyak Perusahaan Fintech P2P Lending Kurang Modal, OJK Tak Paksa untuk Merger
“Kenapa nggak diturunkan langsung ke 0,1%? Karena itu berpotensi membuat collapse (industri). (Penurunan) ini saja grogi mereka,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuanga Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Senin, (27/11/2023).
Ia menuturkan, bagi pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi di masyarakat biasanya disebabkan oleh manajemen risiko yang kurang baik. Sehingga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) kemudian dikompensasi dengan besaran bunga yang mahal.
Di tambah, pinjol-pinjol ilegal tidak mengambil agunan. “Tidak ada agunan di sini, karena itu juga yang menyebabkan kenapa mahal. Jadi basisnya adalah betul-betul kebutuhan (nasabah),” terang Agusman. (CR-13)

