OJK Sebut Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Telah Blokir 3.364 Rekening Sejak 10 Hari Diluncurkan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang baru saja diluncurkan telah menerima 6.399 total laporan yang masuk dan 3.364 rekening yang diblokir sejak 10 hari kerja ketika layanan ini dibuka.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Peluncuran GEBER PK 2025 bertajuk "Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen di Era Digital" di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu kira-kira 10 hari kerja kita membuka layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) ini, total laporan yang masuk sudah 6.300, dan rekening yang langsung kita blokir sekitar 3.300," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Lebih lanjut, Kiki menyebut, total kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar Rp 78 miliar, dan dana diblokir sekitar Rp 18 miliar.
"Ini Alhamdulillah sekali, karena masih ada yang bisa kita kejar, tapi ini tergantung dari kecepatan masyarakat melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Center ini," ungkap Kiki.
Kiki menjelaskan, terkadang masyarakat tidak sadar ketika mendapatkan scam dan fraud. Menurut Kiki, ketika uang sudah hilang seminggu, masyarakat baru melapor dan ini sulit untuk dikejar.
"Ini adalah kerja bareng Satgas Pasti, termasuk di Bank Indonesia, Kementerian Komdigi, juga Kepolisian, kemudian dari PPATK, BIN juga ikut masuk, dan sebagainya. Ini merupakan satu kerja bersama yang harapannya ini untuk semakin memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat," jelas Kiki.
Sebagai tambahan informasi, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan IASC untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan. Terlebih, modus penipuan yang menjerat masyarakat sangat beragam.
ISAC didukung oleh asosiasi industri perbankan, asosiasi industri penyedia jasa pembayaran, dan asosiasi industri e-commerce di Indonesia. Di mana, target ISAC adalah pemblokiran rekening penipu secara cepat, identifikasi pelaku penipuan, dan penindakan hukum untuk memberikan efek jera.
Sebelumnya diberitakan Investortrust, pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipun. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Kiki mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
"Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Kiki dalam soft launching Indonesia Anti Scam Centre di kantor OJK, Jumat (22/11/2024).

