Bos BNI Sebut Telah Blokir Sejumlah Rekening Terkait Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online. Di mana, langkah ini dilakukan dengan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu diungkapkan Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar saat ditemui disela-sela acara Peluncuran wondr by BNI di Menara BNI Ballroom, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
"Sudah, sudah banyak. Saya lupa angkanya, pokoknya banyak deh. Itu (arahan) dari OJK juga," ujar Royke.
Baca Juga
BNI (BBNI) Resmi Luncurkan Wondr by BNI, Super Apps dengan Tiga Fitur Unggulan
Royke menyampaikan, BNI juga mengambil langkah tersebut berdasarkan pada hasil temuan sendiri, di luar temuan OJK dan PPATK. Menurut Royke, BNI dapat mendeteksi rekening-rekening yang diperuntukkan bagi aktivitas haram tersebut melalui teknologi-teknologi yang dimiliki.
"Jadi kita juga kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar, karena kita punya data manajemen, kita juga kelola data manajemen. Ini ada indikasi begini, kita sampaikan ke OJK. Tapi kan yang punya hak untuk bilang tutup (itu) OJK," ungkap Royke
"Kita baca ada indikasi-indikasi (rekening judi online), lalu kita sampaikan ke OJK. Sekarang teknologinya kan sudah ada," tambah Royke.
Lebih lanjut, Royke pun memastikan bahwa BNI akan terus mendukung segala langkah yang disiapkan pemerintah dalam memberantas aktivitas haram tersebut.
Baca Juga
"BNI mendukung pemberantasan judi online," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya diberitakan Investortrust.id, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan OJK setelah menerima data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan-perkembangan itu, OJK mengambil langkah kebijakan diantaranya terkait dengan pemberantasan judi online.
"OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, HAM, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online. Yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang diterima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer indentification file (CIF) yang sama," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Menko Polhukam Mulai Setor Nama-Nama ASN yang Terlibat Judi Online
Selain itu, lanjut Mahendra, OJK juga telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhanced due diligence, termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
"OJK juga memasukan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, yang dikenal dengan sistem SIGAP. Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetrik information di sektor jasa keuangan," jelasnya.
Di samping itu, upaya preventif juga telah dilakukan OJK di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan indentifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk ativitas judi online.

