OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening terkait dengan judi online.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pembolokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama.
"Di sisi kebijakan di industri perbankan, OJK sedang menyusun dan memfinaliasasi beberapa ketentuan, yaitu RPOJK tentang konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK)," ungkap Dian.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK menginstruksikan perbankan agar mampu melacak pergerakan transaksi judi online yang dilakukan lewat bank. Dalam konteks itu, bank harus membangun sistem berbasis teknologi informasi (IT) yang mampu melacak transaksi tersebut.
“Transkasi judi online ini nilainya kecil-kecil, sekitar 100 - 200 ribuan, atau Rp 1 juta, tapi jumlahnya sangat banyak. Nah, bank harus bisa melacak, kemana larinya? Memang itu bukan hal mudah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam focus group discussion (FGD) dengan media massa di Batam, Sabtu (8/6/2024).
Mirza menjelaskan, sejak akhir tahun 2023 sudah ada sekitar 5 ribu rekening bank yang ditutup dan diblokir, yang terkait dengan aktivitas judi online. Saat ini, judi online menjadi sorotan dan keresahan di masyarakat. Bahkan masalah itu juga banyak diadukan ke OJK. Presiden Joko Widodo sendiri juga menaruh perhatian serius judi online yang dikabarkan omzetnya mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Dalam konteks itu, Mirza meminta perbankan ikut berperan dalam pemberantasan judi online. Bank diharapkan mampu melacak pergerakan atau lalu lintas transaksi yang terkait dengan judi online. Hal itu bisa dilakukan jika perbankan membangun sistem yang dapat melakukan pelacakan terhadap transaksi-transaksi yang aneh dan mencurigakan tersebut.

