OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan OJK setelah menerima data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan ditengah perkembangan-perkembangan itu, OJK mengambil langkah kebijakan diantaranya terkait dengan pemberantasan judi online.
"OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, Ham, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online. Yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang diterima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer indentification file (CIF) yang sama," ujarnya dalam Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin (10/6/2024).
Selain itu, lanjut Mahendra, OJK juga telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhanced due diligence, termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
"OJK juga memasukan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, yang dikenal dengan sistem SIGAP. Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetrik information di sektor jasa keuangan," ungkapnya.
Di samping itu, upaya preventif juga telah dilakukan OJK di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan indentifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk ativitas judi online.
Sementara itu, peningkatan resiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro, didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya restrukturisasi sebagai dampak pandemi Covid-19, dan didorong oleh kenaikan inflasi pangan secara global.
"Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan memadai, termasuk untuk penghapus bukuan dalam rangka menata kembali neraca bank," jelasnya.
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," pungkasnya.

