Berantas Judi Online, OJK Telah Minta Bank Blokir 8.618 Rekening
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online alias judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.618 rekening, yang mana sebelumnya terdapat sekitar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.618 rekening, sebelumnya sekitar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang bertajuk "Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional" di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2024).
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).
OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini," ungkap Dian.

