Berantas Judi Online, OJK Telah Minta Bank Blokir 10.016 Rekening
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening bank yang terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan karena judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"Sebelumnya yang kita laporkan tercatat 8.618 rekening," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dian menjelaskan, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online alias judol.
Menurut Dian, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.618 rekening, yang mana sebelumnya terdapat sekitar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dian menyebut, OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini," ungkap Dian.

