Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Selamatkan Dana Rp 6,7 Miliar Sejak 5 Hari Diluncurkan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang baru saja diluncurkan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 6,7 miliar.
"Hingga 5 hari diluncurkan, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 1.594 aduan dengan success rate pemblokiran rekening 39,4% dan penyelamatan dana Rp 6,7 miliar," tulis OJK dilansir dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, dikutip Sabtu (30/11/2024).
OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan IASC untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan. Terlebih, modus penipuan yang menjerat masyarakat sangat beragam.
ISAC didukung oleh asosiasi industri perbankan, asosiasi industri penyedia jasa pembayaran, dan asosiasi industri e-commerce di Indonesia. Di mana, target ISAC adalah pemblokiran rekening penipu secara cepat, identifikasi pelaku penipuan, dan penindakan hukum untuk memberikan efek jera.
Sebelumnya diberitakan Investortrust, pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akanterus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
"Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

