Izin Usaha Dicabut, OJK Sebut Penagihan ke Investree Tetap Dilakukan
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.
Tak berhenti disini, OJK juga tengah mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, terutama kepada Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Co-Founder dan CEO Investree.
Apalagi banyak masyarakat yang menjadi korban investasi dari perusahaan pioneer platform financial technology (fintech) peer to peer (p2p) di Indonesia itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
“OJK menggandeng aparat penegak hukum untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya kepada investortrust.id, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga
Investree Dicabut Izin Usaha Karena Gagal Bayar, AFPI Buka Suara
Meski proses hukum berlangsung, kata Agusman, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan, untuk selanjutnya pengembalian dana dari borrower dimaksud akan diteruskan kepada pemberi dana atau lender melalui tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk dalam hal ini, OJK memberlakukan sejumlah larangan kepada Adrian Asharyanto seperti memblokir rekening pribadi, menelusuri aset-aset, hingga berupaya memulangkannya ke dalam negeri. Menurut kabar yang beredar, Adrian tengah berada di Doha, Qatar.
Sementara itu, wartawan investortrust.id sudah menghubungi Adrian melalui pesan singkat namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan dari Adrian yang mendirikan Investree sejak Oktober 2015 silam tersebut.
Menilik jejak perusahaan Investree tercatat sudah beroperasi selama lima tahun sampai akhirnya mengantongi izin OJK pada 13 Mei 2019. Sebagai penyelenggaran fintech lending, Investree tidak hanya sekadar marketplace bagi mereka yang ingin mengajukan dan memberikan pinjaman. Tetapi, menjadi platform yang menawarkan solusi bisnis secara digital kepada para pegiat UKM.
Adapun produk-produk pinjaman Investree berfokus pada rantai pasokan serta menyediakan alternatif lain bagi masyarakat yang ingin memperoleh imbal hasil lebih secara nyaman dan bijak.
Investree juga pernah dinobatkan sebagai “Best Fintech of the Year” oleh Majalah The Asset, “Best P2P Lending Platform for SMEs” oleh The Asian Banker, dan “The Expandable Company” oleh Mandiri Capital.
Baca Juga
Profil Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan CEO Investree yang Diburu OJK. Melarikan Diri ke Qatar?
Namun secara mengejutkan, perjalanan bisnis Investree berubah sejak tersangkut kasus hukum pada akhir tahun 2023. Saat itu muncul gugatan pertama yang dilayangkan kepada Investree dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Desember 2023, yang melibatkan sembilan pemberi pinjaman dengan kerugian sebesar Rp 1,08 miliar.
Berlanjut gugatan kedua dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL diajukan pada 11 Januari 2024 oleh 16 pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 1 miliar. Kemudian, gugatan ketiga dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 31 Januari 2024, melibatkan sembilan pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 2,25 miliar.
Tak berhenti disana, ada lagi gugatan keempat dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 26 Februari 2024, dengan 11 pemberi pinjaman sebagai pihak penggugat dan kerugian mencapai Rp 1,98 miliar. Lalu gugatan kelima dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 26 Maret 2024, melibatkan 13 pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 2 miliar.
Berlarut setidaknya sudah banyak gugatan yang diajukan oleh para pemberi pinjaman terhadap Investree dengan total kerugian yang dialami oleh lebih dari 59 pemberi pinjaman dengan nilai gugatan di atas Rp 10 miliar.
Sementara itu, salah satu pemberi dana atau lender Investree, “J” mengaku masih memiliki dana yang masih tersangkut di Investree sekitar Rp 30 juta. J pertama kali berinvestasi di Investree pada tahun 2022. Ia mengaku pada awalnya pembayaran imbal hasil investasinya berjalan lancar. Namun pada tahun 2023 kondisinya berubah. “Sisa dua proyek yang di tahun 2023 saya mau tarik dananya tidak bisa. Saya terus telepon pihak Investree tapi jawabannya selalu dalam proses katanya,” ucapnya kepada investortrust.id.
Kembali mendengar kabar pencabutan izin Investree, J pun merasa kaget dan mencoba menghubungi nomor yang tertera di artikel berita.
Baca Juga
Kronologi Lengkap Gagal Bayar Investree Hingga Berujung Dicabut Izin Usaha oleh OJK
Berikut jawaban dari pihak Investree:
"Terimakasih atas konfirmasi datanya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi sekaligus ingin menginformasikan mengenai situasi terkini di PT. Investree Radhika Jaya. Berdasarkan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 21 Oktober 2024 No. KEP-53/D.06/2024, izin usaha Investree telah dicabut, dan saat ini kami sedang dalam proses transisi ke Tim Likuidasi.
Bersamaan dengan hal tersebut, kami ingin menegaskan bahwa proses penagihan pendanaan lender akan tetap berjalan dan dilanjutkan oleh Tim Likuidasi. Tim collection Investree sampai saat ini masih aktif melakukan penagihan dan meminta kepastian timeline pembayaran dari borrower. Namun dengan adanya situasi yang terjadi di Investree saat ini cukup memberikan dampak yang signifikan bagi semua pihak, baik dari sisi Investree maupun para lender.
Saat ini, operasional dan manajemen kami mengalami keterbatasan, yang berdampak pada informasi dan sistem kami. Kami menyadari bahwa keadaan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, dan kami sangat menghargai kesabaran serta pengertiannya selama proses transisi ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan."
Dari kejadian ini, ia pun berharap ada langkah tegas dari OJK supaya kasus ini tidak berlarut dan pengembalian dana bisa terjadi.

