Realisasi Penerimaan OJK Tembus Rp 8,58 Triliun Tahun 2023, Cek Rencana Penggunaannya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap realisasi penerimaan mencapai Rp 8,58 triliun pada tahun 2023.
Pencapaian itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2024 yang digelar secara virtual via Zoom, Senin (4/3/2024).
"Realisasi penerimaan OJK di tahun 2023 itu yaitu sekitar Rp 8,58 triliun," ungkapnya.
Baca Juga
OJK Komitmen Dukung Pengembangan Ekosistem Layanan Keuangan di IKN
Adapun kata Mirza, penerimaan itu bersumber dari pungutan tahun 2023 yang akan digunakan pada 2024.
Lebih lanjut, Mirza menyebut, sesuai dengan undang-undang, penerimaan OJK tersebut dipakai untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan kegiatan pengadaan aset.
"Dan tentu ini sesuai dengan perencanaan strategis OJK 2024, dan juga terkait dengan prioritas-prioritas program kerja 2024. Jadi, penerimaan di 2023 itu akan digunakan di 2024," terangnya.
Baca Juga
Rekrutmen OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Link Daftarnya
Sementara itu, untuk proyeksi penerimaan pungutan di 2024, Mirza mengatakan pihaknya memproyeksikan jumlah penerimaan sekitar Rp 8,38 triliun.
Terkait pungutan OJK, Mirza menambahkan, penyesuaian tarif pungutan OJK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014.
Kemudian, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 37, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja anggaran OJK yang saat ini sedang berada di pembahasan tahap terakhir.

