LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di 4,25%
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan di level 4,25% untuk simpanan rupiah bank umum. Sementara, untuk bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing tetap di level 2,25% dan 6,75%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
Dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Senin (30/9/2024), Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih membutuhkan waktu bagi bank sentral untuk transmisi dari penurunan suku bunga acuan global dan domestic.
Lebih lanjut Purbaya menjelaskan, pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi.
